free web hit counter
Jatim Times Network Logo
Agama Ekonomi Gaya Hukum dan Kriminalitas Kesehatan Kuliner Olahraga Opini Otomotif Pemerintahan Pendidikan Peristiwa Politik Profil Ruang Mahasiswa Ruang Sastra Selebriti Tekno Transportasi Wisata
Pemerintahan

Banmus DPRD Trenggalek Rancang Agenda Rapat Akhir Tahun, Ada Sejumlah Perda yang Harus Dikebut

Penulis : Ganez Radisa Yuniansyah - Editor : Dede Nana

07 - Oct - 2021, 02:49

Placeholder
Situasi rapat antara Badan Musyawarah dengan Panitia Khusus DPRD Trenggalek di ruang Banmus, kantor DPRD Trenggalek

JATIMTIMES - Rancang target dan agenda di akhir tahun, Badan Musyawarah (Banmus) DPRD Kabupaten Trenggalek menggelar rapat. Rapat kali ini membahas tiga poin sekaligus. 

Ketua Banmus DPRD Kabupaten Trenggalek Agus Cahyono menjelaskan bahwa rapat pembahasan Banmus fokus pada kegiatan di Oktober. Seperti penjadwalan rapat Ranperda dan pembahasan KUA PPAS.

Baca Juga : Menyalahi Peruntukan, Komisi A Minta Dua Gudang di Jalan Magersari Dibongkar

"Yang pertama, terkait dengan pembahasan beberapa Ranperda. Kedua, tentang pembahasan KUA PPAS 2022 dan ketiga terkait dengan penyampaian nota Rancangan APBD tahun 2022," ungkap Agus Cahyono usai memimpin rapat, Rabu (6/10/2021).

Dijelaskan Agus, produktivitas penyelesaian Perda selama ini masih lemah. Bagaimana tidak, dari 14 Perda yang ditargetkan masih 6 Perda yang selesai di notakan. 

"Pansus masih punya PR 11 Ranperda dan kemudian kita juga harus menyelesaikan Perda penambahan modal kepada PDAM. Karena terkait kerja sama Pemerintah Daerah dengan Pusat dan kode etik tata beracara Badan Kehormatan," jelas Agus Cahyono.

Pihaknya juga menjelaskan beberapa hambatan yang menyebabkan lambatnya proses penyelesaian Perda. Diantaranya proses penyiapan berkas yang belum selesai atau terhalang proses pembahasan yang berbarengan sehingga mempengaruhi fokus pengerjaan.

"Kendalanya ada di kedua pihak. Seperti tim pemprakarsa maupun tim eksekutif kadang juga belum menyiapkan secara maksimal bahan-bahannya. Sehingga rapat harus ditunda dan sebagainya," ungkap politisi asal Partai Keadilan Sejahtera ini.

Baca Juga : Lomba Kampung Bersinar di Mata Mantan Sekda Kota Malang

Agus juga berharap tahun ini DPRD Kabupaten Trenggalek mampu menyelesaikan target Perda yang sudah tersusun dalam Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) tahun 2021 ini. 

"Pembahasan suatu Ranperda maksimal kan 2 tahun. Target kita kalau bisa menyelesaikan semua Ranperda. Namun jika memang tidak bisa, Ranperda tersebut kita masukkan dalam Propemperda untuk dilanjutkan tahun depan," pungkas Wakil Ketua DPRD Trenggalek.


Topik

Pemerintahan



JatimTimes Media Terverifikasi Dewan Pers

UPDATE BERITA JATIM TIMES NETWORK

Indonesia Online. Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari JatimTIMES.com dengan klik Langganan Google News Jatimtimes atau bisa menginstall aplikasi Jatim Times News melalui Tombol Berikut :


Penulis

Ganez Radisa Yuniansyah

Editor

Dede Nana