free web hit counter
Jatim Times Network Logo
Agama Ekonomi Gaya Hukum dan Kriminalitas Kesehatan Kuliner Olahraga Opini Otomotif Pemerintahan Pendidikan Peristiwa Politik Profil Ruang Mahasiswa Ruang Sastra Selebriti Tekno Transportasi Wisata
Politik

Praktisi Hukum Menilai Tidak Ada Celah Hukum Satupun Terkait dengan Proses Pilwabup Tulungagung

Penulis : Muhamad Muhsin Sururi - Editor : Sri Kurnia Mahiruni

05 - Oct - 2021, 03:26

Placeholder
Praktisi Hukum Tulungagung Hery Widodo, S.H.,M.H.,C.L.A. (Foto: Muhsin/ TulungagungTIMES)

JATIMTIMES - Praktisi hukum yang juga seorang pengacara senior di Tulungagung Hery Widodo menilai tidak ada satupun celah hukum yang bisa menghambat atau membatalkan Pemilihan Wakil Bupati (Pilwabup) Tulungagung sisa masa jabatan 2018-2023. Hal itu berdasarkan UU Nomor 10 Tahun 2016 serta PP Nomor 12 Tahun 2018.

Menurut Hery Widodo, apa yang dilakukan oleh Cawabup nomor urut 2 Panhis Yody Wirawan yang berusaha melakukan upaya hukum dalam bentuk apapun, demi hukum atas nama hukum jelas tidak akan mampu bisa membatalkan atau menghambat proses pelantikan yang sesuai UU dilakukan tidak lebih dari 30 hari setelah proses pemilihan.

Baca Juga : 48 SMP di Bondowoso Ikuti ANBK, Bupati Salwa Tinjau 3 Sekolah

"Demi hukum atas nama hukum jelas tidak akan mampu bisa membatalkan atau menghambat pelantikan," kata pria yang akrab disapa Hery di kantornya, Senin (4/10/2021).

Dijelaskannya, setelah masa orde baru atau reformasi penyelenggara pemilu bukan lagi badan Ad Hoc tapi sudah merupakan lembaga tetap yaitu KPU. Yang mana bisa diterjemahkan bahwa Pemilu hanya bisa diselenggarakan oleh KPU, dan selama penyelenggaranya bukan KPU berarti tidak termasuk pemilu.

Sesuai dengan amanat UU Nomor 10 Tahun 2016 serta PP Nomor 12 Tahun 2018, di dalamnya ditegaskan bahwa agenda pemilihan Wakil Kepala Daerah dalam rangka pengisian kekosongan jabatan merupakan ranah paripurna atau sidang paripurna.

"Sesuai amanat UU dan PP, pengisian kekosongan jabatan Wabup adalah ranah paripurna," tegasnya.

Untuk bahan edukasi masyarakat, permasalahan ini harusnya dikembalikan pada porsi yang sebenarnya artinya harus dibedakan antara Pemilu maupun pemilihan dalam masa pengisian kekosongan jabatan.

Masyarakat harus tahu bahwa dalam permasalahan ini, ranahnya sudah berbeda dan konsideran Undang- Undang yang dipakai  juga sudah berbeda.

"Ini yang harus dijelaskan kepada masyarakat, dasar yang dipakai pemilu UU apa dan dasar pemilihan wakil kepala daerah dalam masa kekosongan ini UU apa," tuturnya.

Baca Juga : Ditangkap di Rumahnya, Pengedar Sabu Asal Kedungwaru Tak Berkutik Dihadapan Polisi

Sebagai praktisi hukum, Hery mengaku agak bingung ketika ada teman-teman sesama praktisi hukum yang menilai bahwa Pilwabup Tulungagung merupakan bagian pemilu. Artinya masih ada praktisi hukum lain yang kurang memahami antara pemilu dan bukan pemilu dan pengisian kekosongan cawabup Tulungagung masuk kategori mana.

Untuk praktisi hukum yang masih menafsirkan berbeda, Hery mengajak agar kembali pada aturan yang sebenarnya, sehingga akan kelihatan bahwa Pilwabup Tulungagung merupakan produk pemilu atau bukan.

"Kembali ke sana lebih dulu. Kalau bukan lagi produk pemilu ya kembalikan kepada porsinya artinya di situ murni jelas dalam UU dikatakan bahwa itu adalah kerangka paripurna," tegasnya.

Dan kerangka paripurna, kata Hery, di dalam UU manapun tidak ada kajian atau sentuhan hukum apapun yang bisa membatalkan produk paripurna. Dirinya juga menyayangkan adanya praktisi hukum lain yang kurang begitu memahami konstruksi hukum Pilwabup Tulungagung sehingga justru memperkeruh masalah.

"Ya tentunya kami sangat menyayangkan sekali karena justru ini semakin memperkeruh masalah dan justru tidak mencerdaskan masyarakat," tutupnya.


Topik

Politik



JatimTimes Media Terverifikasi Dewan Pers

UPDATE BERITA JATIM TIMES NETWORK

Indonesia Online. Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari JatimTIMES.com dengan klik Langganan Google News Jatimtimes atau bisa menginstall aplikasi Jatim Times News melalui Tombol Berikut :


Penulis

Muhamad Muhsin Sururi

Editor

Sri Kurnia Mahiruni