JATIMTIMES - Satresnarkoba Polres Tulungagung berhasil menangkap seorang pria (25) berinisial TW alias Kentus yang beralamat di Dusun Kedungsingkal, Desa Ketanon, Kecamatan Kedungwaru, Kabupaten Tulungagung.
Kentus berhasil diamankan oleh anggota Satresnarkoba Polres Tulungagung di rumahnya, Minggu (3/10/2021) kemarin, atas dugaan telah melakukan peredaran gelap narkoba golongan 1 jenis sabu.
Baca Juga : Dor! Polisi Tembak Pelaku Curanmor yang Lawan Petugas dengan Softgun
Kasatresnarkoba Polres Tulungagung Iptu Didik Riyanto melalui Kasi Humas Polres Tulungagung Iptu Nenny Sasongko mengatakan, pengungkapan kasus ini sebelumnya berawal dari informasi masyarakat jika di wilayah Desa Ketanon ada peredaran narkoba.
Selanjutnya oleh anggota Satresnarkoba dilakukan penyelidikan, akhirnya pada Minggu (3/10/2021) kemarin sekira pukul 23.00 WIB, petugas berhasil mengamankan pelaku TW alias Kentus di rumahnya.
"Setelah dilakukan penyelidikan, akhirnya petugas berhasil mengamankan pelaku TW di rumahnya," kata Nenny, Senin (4/10/2021).
Selain menangkap pelaku, lanjut Nenny, petugas juga mengamankan barang bukti berupa 2 pipet kaca berisi sabu dengan bruto 2,52 gram dan 0,95 gram, 1 alat bong, 1 skrop sedotan plastik, 3 sedotan plastik, 1 buah selang alat bong, 2 buah korek api, 1 buah kotak bekas HP warna merah, dan 1 buah HP merk Xiaomi warna gold.
Baca Juga : Suka Duka Bhabinkamtibmas-Babinsa Sukseskan Vaksinasi Covid-19 di Desa Binaan
Selanjutnya, pelaku bersama barang buktinya dibawa ke Polres Tulungagung guna proses penyidikan lebih lanjut. Pelaku dijerat Pasal 114 ayat (1) sub Pasal 112 ayat (1) UU RI No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
"Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, pelaku sudah dilakukan penahanan di rumah tahanan Polres Tulungagung," tutupnya.