free web hit counter
Jatim Times Network Logo
Agama Ekonomi Gaya Hukum dan Kriminalitas Kesehatan Kuliner Olahraga Opini Otomotif Pemerintahan Pendidikan Peristiwa Politik Profil Ruang Mahasiswa Ruang Sastra Selebriti Tekno Transportasi Wisata
Hukum dan Kriminalitas

Dor! Polisi Tembak Pelaku Curanmor yang Lawan Petugas dengan Softgun

Penulis : Tubagus Achmad - Editor : Dede Nana

04 - Oct - 2021, 23:40

Placeholder
Kapolresta Malang Kota AKBP Budi Hermanto dan Kasat Reskrim Polresta Malang Kota Kompol Tinton Yudha Riambodo (baju putih) saat menunjukkan barang bukti kasus curat di Mapolresta Malang Kota, Senin (4/10/2021). (Foto: Tubagus Achmad/JatimTIMES)

JATIMTIMES - Anggota Reserse Mobile (Resmob) Satreskrim Polresta Malang Kota tembak pelaku pencurian dengan pemberatan (curat) yang sempat melarikan diri dan todongkan pistol softgun saat akan ditangkap oleh petugas. 

Kapolresta Malang Kota AKBP Budi Hermanto melalui Kasat Reskrim Polresta Malang Kota Kompol Tinton Yudha Riambodo mengatakan, pelaku berinisial MB (41) warga Kecamatan Sumberbaru, Kabupaten Jember dan ZA (20) warga Kecamatan Randuagung, Kabupaten Lumajang.

Baca Juga : Sebut Vandalisme Delik Aduan, Polisi Tunggu Laporan Wali Kota Sutiaji

Kedua pelaku melakukan aksinya pada hari Kamis (9/9/2021) sekitar pukul 02.30 WIB di Jalan Kerto Raharjo, Kelurahan Ketawanggede, Kecamatan Lowokwaru, Kota Malang dengan sasaran sepeda motor Honda Beat nomor polisi N-5210-ABR yang terparkir di teras rumah. 

Kemudian, kedua pelaku pun berhasil mengambil sepeda motor tersebut dan membawa kabur. Anggota Resmob Satreskrim Polresta Malang Kota yang mendapatkan laporan langsung melakukan patroli dan melihat dua orang yang diduga sebagai pelaku curat curanmor. 

"Selanjutnya sempat dilakukan pengejaran sampai di daerah Jalan Raya Singosari. Mereka langsung kita gerebek dan sempat mengeluarkan senjata (softgun) hampir menembakkan ke anggota kami," ungkap Tinton kepada JatimTIMES.com, Senin (4/10/2021). 

Saat hampir menembakkan senjata pistol softgun berjenis revolver dan FN yang keduanya berisikan selongsong peluru gotri, anggota Resmob Polresta Malang Kota langsung melakukan tindakan tegas dan terukur. 

"Dengan sigap anggota kami melakukan tindakan tegas dan terukur, terkena di kaki pelaku (berinisial MB). Kedua pelaku berhasil diamankan serta barang buktinya," kata Tinton. 

Kedua pelaku saat digelandang petugas untuk meringankan di sel tahanan Mapolresta Malang Kota.

Setelah itu, jajaran Satreskrim Polresta Malang Kota melakukan pengembangan atas tindakan curat curanmor yang dilakukan oleh kedua pelaku. Hal itu pula yang menjadi alasan kasus ini baru dirilis pada hari ini. 

Karena setelah dilakukan pengembangan, polisi mendapatkan keterangan bahwa kedua pelaku sebelumnya telah melakukan aksi serupa di tiga titik TKP yang tersebar di Kota Malang. Namun, berdasarkan data yang dimiliki kedua pelaku bukan merupakan seorang residivis. 

"Tiga titik sementara Ketawanggede Lowokwaru, daerah Sukun, dan Kedungkandang," ujar Tinton. 

Dari kejadian tersebut, beberapa barang bukti berupa sepeda motor yang merupakan hasil kejahatan turut diamankan oleh Satreskrim Polresta Malang Kota. Yakni, tiga unit Honda Beat dan satu unit Honda Vario dengan nomor polisi N-3080-YAS yang digunakan kedua pelaku melakukan aksinya. 

Baca Juga : Satlantas Polres Malang Pantau Sejumlah Titik Tempat Balap Liar

"Menurut pengakuan pelaku, barang dilempar di daerah Jember dan Lumajang," tutur Tinton. 

Selain itu, turut diamankan dua unit pistol softgun. Pertama berjenis Revolver dengan enam selongsong yang berisi peluru gotri dan kedua berjenis FN yang berisi satu selongsong peluru gotri. 

Menurut keterangan kedua pelaku, dua unit pistol softgun tersebut didapat dari rekannya yang digunakan untuk menakut-nakuti calon korban atau sebagai bentuk perlawanan ketika akan ditangkap petugas. 

"Softgun ini didapat dari temannya. Masih kita dalami dan membeli senjata-senjata ini memang untuk membela diri," terang Tinton. 

Selain itu, juga terdapat satu buah kunci T, enam buah anak mata kunci T, tiga buah anak kunci merek Honda dan satu buah kunci L. 

Sementara itu, atas perbuatannya kedua pelaku dijerat dengan Pasal 363 KUHP dan Pasal 1 ayat 1 Undang-Undang Darurat RI Nomor 12 Tahun 1951 dengan ancaman hukuman paling lama tujuh tahun kurungan penjara.


Topik

Hukum dan Kriminalitas



JatimTimes Media Terverifikasi Dewan Pers

UPDATE BERITA JATIM TIMES NETWORK

Indonesia Online. Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari JatimTIMES.com dengan klik Langganan Google News Jatimtimes atau bisa menginstall aplikasi Jatim Times News melalui Tombol Berikut :


Penulis

Tubagus Achmad

Editor

Dede Nana