JATIMTIMES – Kasus dugaan penipuan melibatkan pengusaha pim bensin yang dihentikan oleh penyidik Polres Banyuwangi bakal berlanjut. Itu menyusul pembatalan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) oleh Hakim Pengadilan Negeri (PN) Banyuwangi.
Untuk diketahui SP3 dengan Nomor : S-TAP/5/III/RES/1.11/2021/Satreskrim tertanggal 2021 dalam dugaan tindak pidana yang dilakukan Karno Widjaja dkk siterbitkan pada Jumat (1/10/2021).
Baca Juga : Susu Kental Manis Tidak Boleh Disedu dengan Air Panas? Ini Kata Ahli Gizi dan BPOM
Kuasa hukum pemohon, Vena Naftalia, SH. mengatakan bahwa putusan sidang pembatalan SP3 berlangsung sekitar pukul 15.30 WIB juga memerintahkan termohon (Polresta Banyuwangi) untuk melanjutkan penyidikan terhadap Laporan Polisi Nomor : LP/89/III/RES.1.11/2020/SPKT RESTA BWI tanggal 02 Maret 2020.
“Putusan praperadilan Pengadilan Negeri Banyuwangi menyatakan SP3 dari Polresta Banyuwangi (Termohon) dinyatakan tidak sah dan dibatalkan. Dan memerintahkan penyidik Polresta Banyuwangi untuk kembali melanjutkan proses hukum saudara Karno Widjaja dkk,” kata Vena kepada wartawan, Jumat (1/10/2021) malam.
Vena mengajukan gugatan SP3 tersebut dengan nomor perkara 2/Pid.Pra/2021/PN.Byw. Dia berharap semua pihak mematuhi dan melaksanakan putusan praperadilan tersebut. “Saya meminta kepada Polresta Banyuwangi untuk menangani kasus ini dengan profesional, baik dan benar. Ayo kita sama-sama menjadi kepanjangan tangan dari keadilan,” ujar Vena.
Kasat Reskrim Polresta Banyuwangi AKP Mustijat Priyambodo dikonfirmasi terkait putusan praperadilan PN Banyuwangi tersebut mengatakan masih belum tahu secara jelas putusan praperadilan tersebut. “Saya belum monitor mas,” jelas AKP Mustijat dalam pesan WhatsApp (WA)-nya, Jumat (1/10/2021).
Sekedar informasi Karno Widjaja dkk dilaporkan Lenny Ranoewidjojo pengusaha asal Surabaya atas dugaan penipuan dan penggelapan uang hasil kerjasama SPBU 54.984.37 di Kampung Melayu, Banyuwangi dan SPBU 54.684.33 di Kedung Ringin Muncar dengan Laporan Polisi Nomor : LP/89/III/RES 1.11/2020 /SPKT RESTA BWI tanggal 02 Maret 2020.
Atas kasus tersebut, menurut kuasa hukumnya, Lenny diperkirakan mengalami kerugian miliaran rupiah atas perbuatan Karno Widjaja yang sebenarnya merupakan keponakannya.
Baca Juga : Rizky Billar dan Lesti Kejora Siap Dilaporkan ke Polda Metro Jaya, Ini Pasal yang Dikenakan
Pasalnya, kerjasama antara Lenny – Karno tersebut berlangsung sejak tahun 2006 dan 2007 sampai dengan sekarang. Karno dkk hanya memberikan laporan laba rugi tanpa adanya keterangan atau nota pendukung (tidak transparan).
Setelah sekitar satu tahun setelah Laporan Polisi Nomor : LP/89/III/RES.1.11/2020/SPKT RESTA BWI tanggal 02 Maret 2020 belum ada perkembangan bahkan pada tanggal 27 Juli 2021, Polresta Banyuwangi menerbitkan SP3 bagi kasus Karno Widjaja dkk dengan alasan tidak cukup bukti.
Namun, dengan adanya putusan praperadilan Pengadilan Negeri Banyuwangi itu, Kepolisian Resot Kota (Polresta) Banyuwangi diminta untuk melanjutkan kembali proses hukum kasus pidana yang menjerat pengusaha kelas kakap di Banyuwangi tersebut.