JATIMTIMES - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Malang berkomitmen untuk bisa menekan peredaran rokok ilegal. Hal tersebut ditegaskan oleh Wakil Bupati (Wabup) Malang Didik Gatot Subroto saat memberi arahan dalam kegiatan sosialisasi di bidang cukai yang digelar pada Rabu (29/9/2021).
Sasaran dalam sosialisasi kali ini adalah ketua RT dan RW, perangkat desa dan aparatur Kecamatan Kromengan. Harapannya, elemen masyarakat yang hadir sebagai peserta dalam kegiatan sosialisasi ini, dapat melanjutkan sosialisasi tersebut ke masyarakat di wilayahnya masing-masing secara langsung.
"Artinya di sini bisa dilihat bahwa partisipasi masyarakat Kecamatan Kromengan sangat bagus, terbukti dari semua elemen masuk. Dan ini artinya, warga Kecamatan Kromengan respon terhadap pentingnya rokok legal dan 'Gempur Rokok Ilegal'," ujar Didik di sela kegiatan, Rabu (29/9/2021).
Baca Juga : Bermula Gerebek Narkotika, Polisi Berhasil Dapatkan Senpi Ilegal
Menurut Didik, keberadaan rokok legal dinilai sangat penting. Sebab, secara tidak langsung dapat berkotribusi dalam pembangunan daerah. Salah satunya melalui dana bagi hasil cukai hasil tembakau (DBH-CHT).
"Tahun ini saja, kita (Pemkab Malang) sudah mendapatkan sekitar Rp 84 miliar dari DBH-CHT, secara nasional yang disampaikan kepada Pemkab Malang," ujar Didik, pria yang juga politisi PDI Perjuangan ini.
Kedepannya, para peserta yang hadir di dalam sosilasisasi tersebut, bisa berperan aktif dalam upaya menekan peredaran rokok ilegal. Pemkab Malang pun hingga saat ini terus memantau pergerakan industri rokok ilegal.
Hal senada juga disampaikan oleh Kepala Seksi (Kasi) Penyuluhan dan Layanan Informasi Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC) Tipe Madya Malang Santje Asbay. Ia sendiri berharap bahwa dengan sosialisasi seperti ini, dapat memberikan dampak yang signifikan terhadap peredaran rokok ilegal.
Baca Juga : Wujudkan Ekosistem Kemapanan Bisnis, Pemkab Lamongan Bimbing 351 Ribu Pelaku UMKM
"Adanya sosialisasi ini targetnya diharapkan peredaran rokok ilegal ini semakin kecil, atau bahkan tidak ada sama sekali. Karena dampaknya itu kan ke peneriman negara melalui cukai," ujarnya.
Dari catatannya, hingga saat ini ada sebanyak 106 industri rokok legal di Malang Raya. Legalitas tersebut ditunjukan dengan adanya nomor pokok barang kena cukai (NPBKC). Sedangkan dalam upaya menggempur peredaran rokok ilegal, pihaknya juga secara rutin menggelar operasi. Baik bersama Pemerintah Daerah (Pemda) maupun oleh Bea Cukai sendiri.