JATIMTIMES - Dinas Koperasi, Perindustrian dan Perdagangan (Diskoperindag) Kabupaten Tuban dari Kementerian Koperasi dan UKM RI telah menetapkan perubahan jangka waktu pencairan Banpres Produktif Usaha Mikro (BPUM).
"Para penerima BPUM tidak perlu khawatir, sebab pencairannya bisa dilakukan hingga 31 Desember 2021 dari rencana semula akhir September ini," jelas Kabid Koperasi dan Usaha Mikro Diskoperindag Tuban Nindya Mawardhani, Senin (27/09/2021).
Baca Juga : Polisi Ungkap Penyebab Meninggalnya Perempuan di Malang, Kepala Korban Dipukul Martil oleh Suami Siri
Selain info itu, tambah Ninin sapaannya, juga menyampaikan saat ini Tuban telah proses pencairan tahap 3, yang secara bertahap pencairan dan prosedurnya di bank BRI setempat.
"Tahap 3 cair 9.300 dari pengajuan sebanyak 18.310 pelaku usaha. Proses pencairan secara bertahap mulai pekan kedua bulan September ini," imbuhnya.
Dia juga mengklaim saat ini telah mengusulkan proses tahap 4. "Pada Tahap 4 kita mengajukan sebanyak 22.290 pelaku usaha, semoga yang lolos bisa maksimal," harapnya.
Baca Juga : Mengemis di Jember 'Terciduk' Dinsos, Pengakuan Warga Bondowoso Bikin Terenyuh
Ninin berharap, agar para penerima BPUM Rp 1,2 juta itu benar-benar memanfaatkan bantuan ini sebaik mungkin. Sebab, menurutnya bantuan tersebut merupakan bentuk perhatian pemerintah dalam membantu pelaku usaha yang terdampak pandemi Covid-19.(*)