free web hit counter
Jatim Times Network Logo
Agama Ekonomi Gaya Hukum dan Kriminalitas Kesehatan Kuliner Olahraga Opini Otomotif Pemerintahan Pendidikan Peristiwa Politik Profil Ruang Mahasiswa Ruang Sastra Selebriti Tekno Transportasi Wisata
Hukum dan Kriminalitas

Polisi Ungkap Penyebab Meninggalnya Perempuan di Malang, Kepala Korban Dipukul Martil oleh Suami Siri

Penulis : Tubagus Achmad - Editor : Sri Kurnia Mahiruni

29 - Sep - 2021, 00:27

Placeholder
Kapolresta Malang Kota AKBP Budi Hermanto (tiga dari kiri) saat menunjukkan barang bukti berupa martil yang digunakan pelaku untuk memukul kepala korban berkali-kali di Mapolresta Malang Kota, Selasa (28/9/2021). (Foto: Tubagus Achmad/ JatimTIMES)

JATIMTIMES - Jajaran Satreskrim Polresta Malang Kota mengungkap penyebab meninggalnya perempuan yang merupakan pengusaha kue bluder berinisial RDS (56) warga Jalan Emprit Mas, Kecamatan Sukun, Kota Malang yang dibunuh oleh suami sirinya berinisial SL (56). 

Kapolresta Malang Kota AKBP Budi Hermanto menjelaskan penyebab korban meninggal dunia karena telah dianiaya oleh pelaku menggunakan benda tumpul di kamar mandi dalam kamar korban. 

Baca Juga : Mengemis di Jember 'Terciduk' Dinsos, Pengakuan Warga Bondowoso Bikin Terenyuh

Hal itu berdasarkan hasil pemeriksaan terhadap pelaku yang dilakukan penyesuaian dengan hasil visum luar, autopsi, olah Tempat Kejadian Perkara (TKP) pemeriksaan saksi-saksi dan beberapa temuan fakta baru. 

"Kesimpulan dari autopsi, kematian korban akibat pukulan benda tumpul di kepala bagian belakang, palu martil yang digunakan oleh tersangka untuk memukul kepala korban," ungkap perwira yang akrab disapa Buher kepada JatimTIMES.com, Selasa (28/9/2021). 

Akibat pukulan yang dilayangkan oleh pelaku berkali-kali lebih dari lima kali membuat kepala bagian belakang korban menjadi berbentuk cekungan hingga mengalami pendarahan fatal pada batang otak. 

Selain itu, juga terdapat beberapa luka pada kepala korban. Di antaranya pada kepala bagian kanan, belakang dan kiri yang mengalami pecah pembuluh darah, serta di bagian dahi dan pelipis sebelah kanan terdapat luka lubang.

Sementara itu, Kasat Reskrim Polresta Malang Kota Kompol Tinton Yudha Riambodo menambahkan, pelaku melakukan aksinya pada hari Jumat (17/9/2021) pada malam hari.

Kemudian anak dari korban yakni Bayu saat menuju kamar kaget melihat kondisi ibunya yang sudah meninggal dan bersimbah darah, pada hari Sabtu (18/9/2021) sekitar pukul 01.00 WIB. 

Karena merasa ada yang janggal, atas kematian ibunya, Bayu melaporkan kejadian tersebut ke Polresta Malang Kota pada hari Minggu (19/9/2021). Berdasarkan laporan tersebut jajaran Satreskrim Polresta Malang Kota melakukan olah TKP dan mengumpulkan bukti-bukti. 

Baca Juga : Polres Kediri Ungkap Pelaku Pembunuhan di Bawah Umur Gunakan Racun

Akhirnya pada hari Selasa (21/9/2021) pelaku berinisial SL (56) mengakui perbuatannya yang sudah membunuh korban. Tinton menuturkan, motif pelaku melakukan penganiayaan hingga pembunuhan karena merasa tidak dihargai dan tidak dihormati. 

Di mana pelaku dan korban yang merupakan pasangan suami istri siri dalam Agama Buddhis sejak 14 tahun lalu ini merasa tidak dihargai dan dihormati selama kurun waktu tiga sampai empat tahun terakhir. Korban juga sudah berkali-kali meminta pisah dan tidak ingin hidup bersama lagi. 

Kemudian pelaku yang sehari-harinya bergantung hidup kepada korban, merasa kesal dan marah. Emosinya memuncak ketika korban akan berpindah rumah ke Jalan Kurma, karena rumah di Jalan Emprit Mas akan habis masa kontraknya. 

"Tetapi pelaku ini tidak diajak dari situ puncak dari pada emosinya (pelaku, red), kejadian ini sudah direncanakan oleh pelaku kepada korban sejak jauh-jauh hari dan waktu yang tepat pada saat akan berpindah rumah," tandas Tinton. 

Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 340 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) subsider Pasal 338 KUHP dengan ancaman hukuman mati atau penjara seumur hidup atau kurungan penjara sementara selama-lamanya 20 tahun.


Topik

Hukum dan Kriminalitas



JatimTimes Media Terverifikasi Dewan Pers

UPDATE BERITA JATIM TIMES NETWORK

Indonesia Online. Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari JatimTIMES.com dengan klik Langganan Google News Jatimtimes atau bisa menginstall aplikasi Jatim Times News melalui Tombol Berikut :


Penulis

Tubagus Achmad

Editor

Sri Kurnia Mahiruni

Hukum dan Kriminalitas

Artikel terkait di Hukum dan Kriminalitas