JATIMTIMES - Pemilihan anggota KPID (Komisi Penyiaran Daerah Indonesia) Jawa Timur telah usai. DPRD Jawa Timur telah menyelesaikan fit and proper test atau uji kepatutan dan kelayakan untuk menentukan anggota-anggota yang layak memantau penyiaran di area Jatim ini.
Dari 21 calon anggota KPID Jawa Timur yang mengikuti uji kepatutan dan kelayakan pada 25 dan 26 September 2021 lalu, satu calon bernama Prilani yang mengundurkan diri. Dia mengirimkan surat secara resmi ke DPRD Jatim tentang pengunduran dirinya.
Baca Juga : Wujudkan Herd Immunity, Polresta Malang Kota Telah Suntikkan 27 Ribu Dosis Vaksin
Selain itu, enam calon peserta fit and proper test dinyatakan gagal dan tujuh calon KPID dijadikan cadangan. Sedangkan tujuh calon anggota KPID yang disebut lolos di luar dugaan.
Sebelumnya berkembang bahwa ada tujuh nama yang disebut lolos. Yaitu Nabrisi, Rohan, Arnold, Afif, Royin, Anifatul, dan Amalia Rosyadi. Namun, lima nama ternyata kandas hanya menyisakan Royin Fauziah dan Afif Amrullah. Nama-nama anggota yang lolos menjadi anggota KPID merupakan nama baru yang dinyatakan memiliki kapasitas di dunia penyiaran.
Sementara tujuh calon anggota yang digadang-gadang duduk di kursi KPID justru menjadi cadangan. Mereka akan dibutuhkan jika anggota yang terpilih berhalangan atau bermasalah. Berikut nama-nama anggota KPID Jatim yang lolos dan menjadi cadangan:
*HASIL PEMILIHAN KPID*
1. Romel Masykuri = 19
2. Royin Fauziah. = 17
3. Dian Eka R. = 15
4. Afif Amrullah. = 14
5. Imanuel Yosua. = 14
6. Habib M. R. = 13/1
7. Sundari. =13/2
*CADANGAN*
8. Arnold L.P. = 13/3
9. Amalia Rosyadi P. = 10
10. Anifatul Masruroh = 8
11. Nabrisi Rohid. = 8
12. Arsih Amelia C. = 3
13. Dewi Ambarwati. = 3
14. Malik Setiawan. = 2
"Semua peserta fit and proper test layak duduk di kursi KPID. Hanya kuota yang terbatas," kata anggota Komisi A DPRD Jawa Timur Fredy Poernomo.
Baca Juga : Sah! Ranperda Kepemudaan Disepakati DPRD Kota Malang
Fredy menyampaikan proses fit and proper test berjalan dengan sangat baik. Ada satu calon yang layak, tetapi mengundurkan diri secara resmi. Ia mendapat penugasan dari kampusnya dan tidak dapat melanjutkan uji kepatutan dan kelayakan ini. "Prosesnya berjalan dengan baik. Teman-teman objektif dalam melakukan penilaian," ujarnya.
Terpisah pengamat politik dari Universitas Trunojoyo Madura (UTM) Surokim Abdus Salam menilai tak dapat dipungkiri bahwa anggota komisi-komisi bentukan pemerintah daerah hingga pemerintah pusat untuk pengawasan sektor publik itu didominasi kepentingan politis.
"Ketika pengawasan publik melemah, maka kepentingan-kepentingan politik akan mendominasi, itu tidak bisa dihindari. Saya kira itu legal dan itu sudah melalui proses formal base on rule," imbuh Surokim.