JATIMTIMES - Menteri Koordinator Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan telah selesai menjalani pemeriksaan terkait laporannya soal pencemaran nama baik terhadap Haris Azhar dan Fatia Maulidiyanti. Atas laporannya tersebut, Luhut diperiksa oleh pihak kepolisian selama 1 jam.
Luhut selesai menjalani pemeriksaan sekitar pukul 09.28 WIB. Usai diperiksa, Luhut menegaskan bahwa dirinya tidak terlibat dalam bisnis tambang di Papua seperti yang ditudingkan oleh terlapor.
Baca Juga : Sinopsis Ikatan Cinta RCTI 27 September 2021, Rendy Bawa Roti untuk Keluarga Alfahri, Sikap Al Mengejutkan
"Saya tidak ada sama sekali bisnis di Papua. Apalagi itu dibilang pertambangan-pertambangan. Itu kan berarti jamak, saya tidak ada," tegas Luhut.
Namun, Luhut tidak memerinci perihal detail pemeriksaan yang telah berlangsung. Ia juga tidak membeberkan soal barang bukti yang diserahkan ke polisi.
Menteri 73 tahun itu, hanya menyebut akan buka-bukaan terkait bukti-bukti tersebut di pengadilan. Luhut pun mengaku siap dihukum jika dari proses hukum yang berjalan ini dirinya dinyatakan bersalah.
"Jadi saya juga tidak ingin anak cucu saya merasa bahwa saya sebagai orang tua, kakeknya membuat kecurangan di Papua yang saya tidak pernah lakukan. Jadi biarlah dibuktikan di pengadilan. Nanti kalau saya salah ya dihukum, nanti kalau yang melaporkan itu salah ya dia dihukum. Kita kan sama di mata hukum," terang Luhut.
Sementara, terkait kasus ini polisi mengedepankan upaya mediasi untuk penyelesaian perkara terkait Luhut dan Haris Azhar-Fatia itu.
"Di sini ada surat edaran Kapolri tersangkut masalah seperti ini. Nanti kita kedepankan adalah mediasi. Mediasi di tahap penyelidikan," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus.
Sebagai catatan, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo telah mengeluarkan surat edaran bernomor SE/2/11/2021 tentang Kesadaran Budaya Beretika untuk Mewujudkan Ruang Digital Indonesia yang Bersih, Sehat, dan Produktif. SE tersebut ditandatangani pada Jumat (19/2/2021) lalu.
Isi surat edaran itu salah satunya yakni meminta penyidik polisi mengedepankan restorative justice dalam penyelesaian perkara. Listyo juga meminta penyidik memprioritaskan langkah damai dalam menyelesaikan kasus yang berkaitan dengan laporan dugaan pelanggaran UU ITE.
Baca Juga : Antusias Vaksinasi, Warga Serbu Seribu Vaksin Covid-19 dari Golkar Surabaya
Diketahui, dalam kasus ini Haris Azhar dan Fatia Maulidiyanti dilaporkan atas dugaan pelanggaran di Pasal 310 dan 311 KUHP dan Pasal 27 ayat 3 juncto Pasal 45 UU ITE. Atas dasar itu, Yusri menyebut pihaknya akan mengedepankan restorative justice sesuai surat edaran Kapolri.
Menurut Yusri, pihaknya berharap kedua pihak ini bisa dimediasi. Namun, jika mediasi berakhir gagal, pihaknya tetap akan melanjutkan proses hukum sesuai aturan berlaku.
"Kita akan upayakan membuka ruang untuk kita mediasi antara terlapor dan pelapor di tahap penyelidikan ini. Mudah-mudahan kalau bisa alhamdulillah, kalau nggak bisa kitatingkatkan lagi sesuai mekanisme," jelas Yusri.
Laporan Luhut kepada Haris Azhar dan Fatia berawal dari konten di Youtube yang berjudul 'Ada Lord Luhut di Balik Relasi Ekonomi-Ops Militer Intan Jaya!! Jenderal BIN Juga Ada!!. Pihak Luhut membantah konten yang termuat di video tersebut.
Laporan Luhut itu kini telah diterima pihak Polda Metro Jaya. Laporannya teregister dengan nomor: STTLP/B/4702/IX/2021/SPKT/POLDA METRO JAYA, 22 September 2021.