JATIMTIMES - Fasilitas pembuatan Kartu Pencari Kerja diberikan secara gratis tanpa dipungut biaya oleh Dinas Tenaga Kerja, Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (Disnaker-PMPTSP) Kota Malang. Kartu pencari kerja atau Kartu AK/1 yang biasa disebut kartu kuning memberikan banyak manfaat.
Kepala Disnaker-PMPTSP Kota Malang Erik Setyo Santoso mengatakan, manfaat tersebut bisa didapatkan oleh pencari kerja jika telah melalui proses pembuatan yang mudah.
Baca Juga : 6 Jenis Olahraga yang Dianjurkan Rasulullah SAW, Termasuk Gulat
Persyaratan yang dibawa pun cukup mudah. Hanya fotokopi ijazah terakhir terlegalisir, fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP), fotokopi sertifikasi kompetensi kerja bagi yang memiliki, fotokopi surat keterangan pengalaman kerja bagi yang memiliki, dan dua lembar pas foto resmi berwarna ukuran 3x4.
Kemudian setelah memenuhi persyaratan tersebut, pencari kerja mulai melakukan pengisian biodata, pendidikan terakhir hingga pengalaman kerja pada Kartu AK/1. Setelah itu akan dilakukan sesi wawancara kepada pencari kerja dengan format Kartu AK/2.
"Di format AK/2 itu kita isi dengan data potensi diri si pencari kerja. Di situ kita akan tahu kemampuan skill-nya apa, kemudian inginnya kerja di sektor apa, ingin gaji berapa," ungkapnya kepada JatimTIMES.com.
Setelah didata, format Kartu AK/2 akan disimpan oleh pihak Disnaker-PMPTSP Kota Malang yang bertujuan untuk memasarkan ke perusahaan-perusahaan yang sedang membuka lowongan kerja. Mulai dari job canvassing maupun dengan cara door to door ke perusahaan.
Namun, jika pihak perusahaan yang datang ke pihak Disnaker-PMPTSP Kota Malang itu menggunakan format Kartu AK/3. Di mana dalam format tersebut juga tersedia data-data mulai data gaji, fasilitas tunjangan dan beberapa lainnya.
Setelah sesuai dengan aturan ketenagakerjaan, form Kartu AK/3 akan di tandatangani oleh pihak HRD perusahaan. Selanjutnya, pihak Disnaker-PMPTSP Kota Malang akan melakukan job canvassing yang mengacu pada data dari pencari kerja.
"Misalnya perusahaan A membutuhkan kasir, kita mepunyai kandidat lima orang, itu nanti yang kita data soft kemudian kita sampaikan ke pencari kerja," tuturnya.
Lalu setelah memenuhi syarat, akan ada format Kartu AK/4 yang merupakan surat panggilan kerja kepada pencari kerja. Namun, seiring dengan berkembangnya teknologi, pihak Disnaker-PMPTSP Kota Malang ketika memberikan panggilan kerja kepada pencari kerja menggunakan WhatsApp (WA).
"Kita WA saja kandidatnya, kalau mau silahkan ikut di sini hari ujiannya dan tes wawancara hari apa itu kita informasikan semua," katanya.
Baca Juga : Ini Rencana KEK Singhasari sembari Tunggu Covid-19 Mereda
Lebih lanjut setelah melalui proses tersebut, akan berakhir pada format Kartu AK/5. Di dalam format Kartu AK/5 akan muncul laporan pencari kerja diterima atau tidak oleh pihak perusahaan. Semisal tidak diterima dengan alasan soft skill maupun hard skill-nya kurang, pihak Disnaker-PMPTSP Kota Malang akan mengarahkan ke bidang yang menangani untuk re-skilling atau up-skilling.
"Misalnya jurusan dia akuntansi harusnya dia bisa tapi lupa, berarti perlu ditingkatkan up-skilling. Kalau dia mentok nggak bisa-bisa itu perlu di up-skilling, dengan lompat ke skill yang baru," terangnya.
Selain itu, untuk memantau perkembangan pencari kerja, pencari kerja juga diwajibkan untuk melaporkan secara berkala selama dua tahun. Yakni setiap enam bukan sekali, pencari kerja diwajibkan untuk melapor. Setelah dua tahun, pencari kerja diharuskan membuat baru.
"Kenapa dua tahun karena setelah dua tahun biasanya skill-nya si pencari kerja sudah tertindih oleh para fresh graduate baru," terangnya.
Terakhir pihaknya menyampaikan, secara definisi semua orang yang lulus dari SMA/SMK/Sederajat maupun lulus kuliah, semuanya wajib mengurus kartu pencari kerja.
"Itu sebagai database kita sehingga kita tahu secara real time itu by name by address ada di mana sih pengangguran ini," pungkasnya.