JATIMTIMES - Setelah berjalan selama sekitar satu tahun, perkara pemalsuan keterangan dengan tersangka Linda Leo, warga Jalan Candi, Kota Malang akhirnya dilimpahkan ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejati Jatim. Linda adalah seorang pengusaha yang dilaporkan mantan suaminya yang juga seorang pengusaha asal Surabaya ke Polda Jatim.
Kasus ini awalnya ditangani oleh Ditreskrimum Polda Jatim, Linda dilaporkan karena saat menikah menggunakan surat keterangan yang diduga palsu. Di mana dirinya menyatakan masih perawan atau belum pernah menikah, padahal status aslinya adalah seorang janda.
Baca Juga : Sampaikan Pendapat Akhir di Perubahan APBD, Fraksi PKS Dorong Pemkot Malang Segera Kejar Target
Oleh mantan suaminya Linda dilaporkan melanggar Pasal 263 ayat 2. Yakni, barang siapa dengan sengaja surat palsu atau yang dipalsukan jika surat itu dapat menimbulkan kerugian dengan ancaman hukuman pidana penjara paling lama 6 tahun lamanya.
Sumber internal media ini di Polda Jatim membenarkan soal sudah selesainya berkas penyidikan atas tersangka Linda Leo ini. Dan berkas sudah diserahkan ke JPU Kejati Jatim pertengahan pekan ini dengan status sudah P21 atau sudah sempurna.
"Iya betul," singkatnya, Jum'at (24/9/2021).
Saat dilimpahkan ke JPU itu penyidik Polda Jatim turut menghadirkan tersangka Linda. Namun, Linda tidak sampai ditahan sebagaimana awalnya ketika pertama dijadikan tersangka oleh penyidik Polda Jatim. Saat itu Linda sempat menjalani masa penahanan selama dua minggu di Polda.
Saraswati kuasa hukum dari Linda ketika dikonfirmasi turut membenarkan sudah selesainya berkas penyidikan dan saat ini perkara sudah dilimpahkan ke JPU. "Tapi tidak sampai ditahan," terangnya.
Baca Juga : Diharapkan Bisa Jadi Garda Terdepan Perangi Rokok Ilegal, IKM di Pamekasan Ikuti Sosialisasi Tentang Cukai
Saraswati mengaku mengajukan permohonan ke JPU agar kliennya tak sampai ditahan terlebih dahulu. "Sudah dulu ya. Intinya sebagai kuasa hukum saya sudah siap untuk selanjutnya perkara ini naik ke pengadilan," imbuhnya.
Terpisah Kasi Penerangan Hukum Kejati Jatim Fathur Rohman ketika dikonfirmasi menyatakan perlu melakukan croscek terlebih dahulu. "Karena di sini banyak perkara yang ditangani," ujarnya.
Soal tersangka yang tidak ditahan saat pelimpahan berkas Fathur menambahkan jika wewenang soal itu ada di JPU langsung. "JPU yang menangani," imbuhnya.