JATIMTIMES - Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Malang punya perhatian besar terhadap Pendapatan Asli Daerah (PAD). Karena itu juga PKS mendorong Wali Kota Malang berupaya keras memenuhi target yang telah ditetapkan.
Dorongan itu disampaikan PKS dalam rapat paripurna pengesahan Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (RAPBD) Perubahan Tahun Anggaran 2021.
Baca Juga : Penerimaan Pajak Baru Separo, Pemkot Batu Dorong Pengusaha Cafe dan Restoran Segera Bayar Kewajiban
Wakil Ketua Fraksi PKS DPRD Kota Malang Rokhmad mengatakan, terdapat beberapa hal yang menjadi sorotan utamanya terkait beberapa target Pemkot Malang. Di antaranya untuk realisasi Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kota Malang di semester pertama yang masih 36,43 persen dari target APBD murni.
Maka dari itu, pihaknya mendorong agar Pemkot Malang membangun sinergisitas yang baik dengan seluruh komponen perangkat daerah untuk mengambil langkah-langkah strategis, efektif dan terukur agar dapat memenuhi target PAD yang telah ditentukan dalam APBD Perubahan TA 2021.
Mengenai pengoptimalan teknologi, Fraksi PKS DPRD Kota Malang juga mendorong Pemkot Malang untuk mengoptimalkan penerapan teknologi terintegrasi dalam hal menghimpun dan monitoring pajak. "Hal ini terbukti diterapkan di beberapa daerah dengan konsep Smart Tax, e-Tax, e-Controlling, e-Performance, dan e-Audit sehingga mempermudah masyarakat untuk secara aktif dalam membayar pajak," terang Rokhmad.
Selain itu, Pemkot Malang juga didorong untuk memastikan anggaran belanja yang berasal dari Dana Bagi Hasil Cukai dan Hasil Tembakau (DBHCHT) sebesar Rp 30 miliar dapat segera terealisasikan. "Hal ini terutama yang berkenaan dengan alokasi dalam mempercepat penanganan Covid-19 serta dampak ekonomi yang ditimbulkan," ujarnya.
Hal itu sesuai dengan amanat Peraturan Menteri Keuangan Nomor 230 yang di dalamnya memuat seperti pelatihan keterampilan, bantuan modal Usaha Mikro Kecil Menengah (UMKM) dan Bantuan Langsung Tunai (BLT). "Dengan adanya penyerapan anggaran ini, diharapkan dapat meringankan beban masyarakat dalam menghadapi pandemi Covid-19," kata Rokhmad.
Fraksi PKS juga mendorong Pemkot Malang agar segera menuntaskan masalah hukum yang menghambat revitalisasi di dua pasar tradisional yakni Pasar Blimbing dan Pasar Gadang. Lalu untuk Pasar Besar, diharapkan Pemkot Malang untuk segera menyelesaikan dokumen DED (Detail Engineering Design) hingga akhir tahun 2021.
"Kami juga meminta agar Pemerintah Kota Malang dapat menegakkan aturan berkaitan dengan pendirian pasar retail modern yang sangat berdekatan dengan pasar rakyat," pinta Rokhmad.
Lebih lanjut, Fraksi PKS juga mendesak Pemkot Malang agar segera merealisasikan pembangunan drainase terintegrasi, mengingat saat ini sudah memasuki musim penghujan. Pembangunan drainase terintegrasi dilakukan untuk mencegah terjadinya banjir dan genangan air seperti tahun-tahun sebelumnya.
Baca Juga : Darurat Iklim, YLS Tulungagung Ungkap Akan Terjadi Kerawanan Pangan Global di Tahun 2035
Mengenai pembebasan lahan di kawasan edit Tol Madyopuro Malang, Fraksi PKS juga meminta agar Pemkot Malang dapat segera menyelesaikan polemik tersebut. "Hal ini untuk menjamin kenyamanan, keselamatan serta keteraturan pengguna jalan yang telah disesuaikan dengan rencana pembangunan Tata Kota Malang," ujar Rokhmad.
Lalu Fraksi PKS juga mendesak Pemkot Malang untuk segera mengisi kekosongan jabatan perangkat daerah yang sampai saat ini masih diisi oleh Pelaksana Tugas (Plt). Hal ini dapat dilihat dari rangkap jabatan yang dinilai dapat menghambat kinerja perangkat daerah.
"Percepatan promosi jabatan dan pendidikan dalam mengantisipasi kekosongan jabatan dianggap perlu untuk mengefektifkan kinerja dalam memenuhi pelayanan dasar bagi masyarakat," ungkap Rokhmad.
Untuk penanganan dampak Covid-19 di sektor UMKM, Pemkot Malang juga diminta untuk melakukan program pendampingan UMKM, agar terus bertumbuh. Dengan memberikan fasilitas segala keperluan perizinan dan juga persoalan berupa pinjaman lunak.
Sementara itu, terakhir Fraksi PKS DPRD Kota Malang juga meminta kepada Pemkot Malang untuk segera mempercepat program vaksinasi. Hal disusul dengan adanya predikat gelombang ketiga pandemi Covid-19.
Percepatan vaksinasi dilakukan untuk memberikan kekebalan tubuh lebih dini untuk masyarakat Kota Malang. Di mana hal tersebut merupakan bentuk kewaspadaan dan pencegahan terhadap persebaran Covid-19. "Selain itu, penegakan protokol kesehatan di tempat umum wajib diutamakan untuk memutus mata rantai penyebaran Covid-19," pungkas Rokhmad.