JATIMTIMES - Maling yang tinggalkan truck dan kayu jati di hutan Jatiwekas, Desa Kates, Kecamatan Kauman akhirnya tertangkap. Penangkapan itu dilakukan selang sehari dari kejadian, tepatnya Rabu (22/9/2021) lalu. Dua pelaku pembalakan liar di hutan ini diamankan petugas Polsek Kalangbret.
Dua pelaku yang berhasil ditangkap, yakni Roh (63) dan Nyon (46) asal Dusun Jatisari RT 02 RW 03 Desa Kates, Kecamatan Kauman, Kabupaten Tulungagung.
Baca Juga : Tersangka Kasus Mark Up Lahan SMAN 3 Kota Batu Pernah Terjerat OTT KPK
Kapolsek Kalangbret Polres Tulungagung AKP Puji Hartanto melalui Kasi Humas Iptu Nenny Sasongko mengatakan, setelah dilakukan penyelidikan didapati informasi bahwa benar kedua pelaku tersebut yang tengah dicari oleh anggota Unit Reskrim Polsek Kalangbret.
"Kedua orang ini memiliki peran masing-masing," ucap Nenny, Jumat (24/9/2021).
Tersangka Roh merupakan orang yang mengangkut kayu jati dari kawasan hutan dan juga sebagai pemilik truck. Sedangkan tersangka Nyon merupakan orang yang mengangkut kayu setelah dirobohkan dan dipotong jadi beberapa bagian.
"Kedua tersangka ditangkap saat berada di rumahnya masing-masing," ujar Nenny.
Baca Juga : Darurat Iklim, YLS Tulungagung Ungkap Akan Terjadi Kerawanan Pangan Global di Tahun 2035
Setelah ditangkap, kedua tersangka langsung dibawa ke Mako Polsek Kalangbret untuk dilakukan proses lebih lanjut. Atas perbuatannya, keduanya akan dikenakan Pasal 83 ayat (1) huruf b Jo Pasal 12 huruf e UU RI No 18 tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan.
"Penetapan tersangka dan penerapan pasal yang disangkakan dilakukan setelah melalui gelar pekara bersama Unit Pidsus Satreskrim Polres Tulungagung. Kedua tersangka sudah memenuhi unsur pidana melakukan pembalakan liar," pungkasnya.