JATIMTIMES - Mulai hari ini 24 September 2021, PT Kereta Api Indonesia (KAI) Daerah Operasional (Daop) 8 Surabaya mulai menurunkan tarif swab antigen, yakni dari Rp 85 ribu turun menjadi Rp 45 ribu berlaku di tujuh stasiun.
Manajer Humas PT KAI Daop 8 Surabaya Luqman Arief mengatakan, penurunan tarif swab antigen yang hampir 50 persen dari tarif sebelumnya bertujuan untuk memudahkan calon penumpang yang akan melakukan perjalanan menggunakan Kereta Api (KA) Jarak Jauh.
Baca Juga : Ramai Adanya Makelar Tes Tulis di PIlkades Jember, Bacakades: Brokernya Bisa Beli Honda Jazz
"Penyesuaian tarif merupakan salah satu bentuk peningkatan pelayanan KAI kepada calon pelanggan yang ingin melengkapi persyaratan naik Kereta Api Jarak Jauh," ungkap Luqman Arief kepada JatimTIMES.com, Jumat (24/9/2021).
Untuk penerapannya pun mulai hari ini telah berjalan di tujuh stasiun daop 8, yakni Stasiun Surabaya Gubeng, Stasiun Surabaya Pasar Turi, Stasiun Sidoarjo, Stasiun Malang, Stasiun Mojokerto, Stasiun Bojonegoro dan Stasiun Lamongan.
Hadirnya layanan swab antigen di tujuh stasiun tersebut merupakan hasil Sinergi Badan Usaha Milik Negara (BUMN) yakni antara KAI dengan PT Rajawali Nusantara Indonesia melalui anak usahanya yaitu Rajawali Nusindo. Dan juga dengan Indofarma yang melalui anak usahanya yakni Farmalab, serta pihak-pihak lainnya.
Namun, tidak semua calon penumpang dapat menggunakan layanan swab antigen dengan harga yang sangat murah tersebut. Syarat utama calon penumpang dapat menggunakan fasilitas swab antigen di stasiun dengan sudah memiliki tiket.
"Untuk dapat melakukan pemeriksaan swab antigen di stasiun, calon pelanggan harus memiliki tiket atau kode booking KA Jarak Jauh yang sudah lunas," ujar Luqman Arief.
Lebih lanjut, mengacu pada Surat Edaran (SE) Kementerian Perhubungan Nomor 69 Tahun 2021, calon pelanggan KA Jarak Jauh diharuskan menunjukkan kartu vaksin minimal vaksinasi Covid-19 dosis pertama.
Selain itu, calon penumpang juga diwajibkan menunjukkan surat keterangan hasil negatif tes swab Polymerase Chain Reaction (PCR) maksimal 2x24 jam atau swab antigen maksimal 1x24 jam sebelum jadwal keberangkatan.
"Pelanggan usia di bawah 12 tahun untuk sementara waktu tidak diperkenankan melakukan perjalanan," kata Luqman Arief.
Sementara itu, pihak PT KAI juga telah mengintegrasikan sistem boarding KAI dan aplikasi PeduliLindungi, sehingga data vaksinasi dan hasil tes Covid-19 pelanggan akan otomatis muncul pada layar komputer petugas.
Baca Juga : Wakil Wali Kota Armuji Lebih Boros Anggaran ketimbang Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi
"Integrasi ini bertujuan untuk mempermudah pelanggan, memperlancar proses pemeriksaan dokumen dan menghindari pemalsuan dokumen," ungkap Luqman Arief.
Bagi pelanggan dengan kondisi kesehatan khusus atau penyakit komorbid yang menyebabkan tidak dapat menerima vaksin, wajib melampirkan surat keterangan dokter dari rumah sakit pemerintah yang menyatakan bahwa yang bersangkutan belum dan/atau tidak dapat mengikuti vaksinasi Covid-19.
Untuk naik kereta api, pelanggan harus dalam kondisi sehat. Tidak menderita flu, pilek, batuk, hilang daya penciuman, diare dan demam, serta suhu badan tidak lebih dari 37,3 derajat celsius. Selain itu, untuk menerapkan protokol kesehatan secara ketat, calon penumpang diwajibkan menggunakan masker kain 3 lapis atau masker medis yang menutupi hidung dan mulut.
"Pelanggan juga tidak diperkenankan untuk berbicara satu arah maupun dua arah melalui telepon ataupun secara langsung sepanjang perjalanan," tutur Luqman Arief.
Luqman menegaskan, PT KAI berkomitmen untuk memastikan seluruh pelanggan KA Jarak Jauh telah memenuhi persyaratan yang telah diatur pemerintah. Jika calon penumpang tidak memenuhi beberapa persyaratan yang telah ditentukan, maka dilarang untuk naik kereta api. Di mana tiket akan langsungdibatalkan dan bea akan dikembalikan sebesar 100 persen.
"KAI mendukung penuh upaya pemerintah dalam melakukan screening deteksi Covid-19 pada moda transportasi Kereta Api guna memutus mata rantai penyebaran Covid-19," pungkas Luqman Arief.