free web hit counter
Jatim Times Network Logo
Agama Ekonomi Gaya Hukum dan Kriminalitas Kesehatan Kuliner Olahraga Opini Otomotif Pemerintahan Pendidikan Peristiwa Politik Profil Ruang Mahasiswa Ruang Sastra Selebriti Tekno Transportasi Wisata
Hukum dan Kriminalitas

Berhasil Curi Kayu, Maling di Tulungagung ini Gigit Jari Tinggalkan Truk dan Potongan Jati

Penulis : Anang Basso - Editor : Pipit Anggraeni

23 - Sep - 2021, 01:40

Placeholder
Petugas mengamankan barang bukti kayu jati yang ditinggal pencuri (Foto: Dokpol/ Tulungagung TIMES).

JATIMTIMES - Polisi menemukan satu unit truk dan potongan pohon jati yang ditinggal pemiliknya. Penemuan ini terjadi di dalam kawasan hutan petak 68F kelas hutan TJKL RPH Jatiwekas, BKPH Tulungagung, KPH Kediri masuk Desa Kates, Kecamatan Kauman, Kabupaten Tulungagung, Selasa (21/09/2021) kemarin.

Dari hitungan yang dilakukan, ada 36 potongan pohon jati diduga hasil pembalakan liar yang dilakukan oleh orang yang tidak bertanggung jawab.

Baca Juga : Ngaku Pedagang Madu, Pria Ini Embat Laptop dan Hape Pegawai Diskoperindag Tuban

"Truk beserta muatan pohon jati sengaja ditinggal karena mengetahui ada patroli polisi hutan," kata Kapolsek Kalangbret, AKP Puji Hartanto, SH, melalui Kasi Humas Polres Tulungagung IPTU Nenny Sasongko, SH, Rabu (22/09/2021).

Iptu Nenny menjelaskan, truk dan kayu yang di temukan pada malam hari ini dilaporkan ke Mapolsek Kalangbret keesokan paginya.

“Truk dan potongan pohon jati, ditemukan di sungai saat petugas melakukan patrol. Kemungkinan, para pembalak liar ini takut, sehingga ditinggal begitu saja,” ujarnya.

Polsek Kalangbret pun saat ini masih menyelidiki, untuk mengetahui siapa orang yang melakukan pembalakan liar di dalam hutan itu.

Dari olah data yang dilakukan polisi, Truk yang ditinggalkan ini berwarna merah dengan Nopol AG 9505 G atas nama Wartini, alamat Kembangsore, Desa Karangtalun, Kecamatan Kras, Kabupaten Kediri. 

Baca Juga : Arsal Sahban Sang Cobra Penyuka Kelor, Rindu Lumajang

“Anggota masih melakukan koordinasi dengan beberapa instansi terkait guna mengungkap kasus dugaan pembalakan liar ini. Kita juga mendatangi alamat yg tertera dalam STNK,” ungkapnya.

Sedangkan 36 potong kayu telah dititipkan polisi ke TPK untuk diamankan.

“Apabila tertangkap, pelaku pembalakan liar ini, akan dijerat dengan Pasal 83 ayat (1) huruf b Jo pasal 12 huruf UU RI No. 18 tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan,” pungkasnya.


Topik

Hukum dan Kriminalitas



JatimTimes Media Terverifikasi Dewan Pers

UPDATE BERITA JATIM TIMES NETWORK

Indonesia Online. Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari JatimTIMES.com dengan klik Langganan Google News Jatimtimes atau bisa menginstall aplikasi Jatim Times News melalui Tombol Berikut :


Penulis

Anang Basso

Editor

Pipit Anggraeni