free web hit counter
Jatim Times Network Logo
Agama Ekonomi Gaya Hukum dan Kriminalitas Kesehatan Kuliner Olahraga Opini Otomotif Pemerintahan Pendidikan Peristiwa Politik Profil Ruang Mahasiswa Ruang Sastra Selebriti Tekno Transportasi Wisata
Hukum dan Kriminalitas

12 Hari, Polres Kediri Amankan 32 Tersangka Narkoba

Penulis : Bambang Setioko - Editor : Dede Nana

20 - Sep - 2021, 23:11

Placeholder
Jajaran Polres Kediri berhasil menjaring 32 tersangka pada operasi Tumpas Narkoba Semeru, sejak tanggal 1 hingga 12 September 2021. Foto: (Dok Polres Kediri)

JATIMTIMES - Jajaran Polres Kediri berhasil menjaring para tersangka pada operasi Tumpas Narkoba Semeru, sejak tanggal 1 hingga 12 September 2021. Selama dua belas hari pelaksanaannya, Satresnarkoba Polres Kediri menjaring 32 orang tersangka penyalahgunaan narkotika di sekitar wilayah Kediri. Prestasi dalam Operasi Tumpas Semeru 2021 ini membuat Polres Kediri meraih juara dua se-Polda Jatim terkait hasil ungkap kasus narkoba dan narkotika.

"Selama dua belas hari kami berhasil mengamankan 32 pelaku dalam 31 kasus," jelas Kapolres Kediri AKBP Lukman Cahyono, Senin (20/9/2021). 

Baca Juga : Kapolres Kediri Pimpin Apel Ops Patuh Semeru 2021

Dari 32 orang itu, 3 diantaranya berperan sebagai kurir. Sementara, Lukman menuturkan, jika penangkapan itu merupakan pengembangan dari 4 target kasus awal. Kemudian dilakukan pengembangan hingga menjadi 31 kasus.

"Kasus itu, diantaranya ada 9 kasus narkotika sebanyak 9 pelaku serta pil koplo dan dobel L sebanyak 22 kasus dengan 23 tersangka," paparnya. 

Dari penangkapan itu, pihaknya mengamankan barang bukti berbagai jenis narkotika, diantaranya 9.923 butir pil dobel L dan 22,76 gram sabu. 

"Semua pelaku kita amankan di 31 titik yang berbeda," ungkapnya. 

Lukman menyampaikan, polisi banyak menerima informasi pengaduan masyarakat terkait dugaan penyalahgunaan narkoba. Hal tersebut yang memudahkan pihaknya dalam melakukan penangkapan.

Baca Juga : Polres Gresik Ungkap 23 Kasus dengan 25 Tersangka Narkoba

"Banyak masyarakat yang peduli, jadi tidak ditutup-tutupi. Narkoba ini adalah musuh kami bersama. Jadi banyak masyarakat yang memberikan informasi kepada pihak kepolisian. Jadi kami lebih mudah untuk melakukan penangkapan di sana," kata Lukman. 

"Untuk jenis sabu, tahanan paling lama 20 tahun penjara. Sementara pil dobel L 15 tahun penjara," jelasnya.


Topik

Hukum dan Kriminalitas



JatimTimes Media Terverifikasi Dewan Pers

UPDATE BERITA JATIM TIMES NETWORK

Indonesia Online. Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari JatimTIMES.com dengan klik Langganan Google News Jatimtimes atau bisa menginstall aplikasi Jatim Times News melalui Tombol Berikut :


Penulis

Bambang Setioko

Editor

Dede Nana