JATIMTIMES - Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Kabupaten Malang menyambut baik atas diterbitkannya Peraturan Presiden (Perpres) 82 tahun 2021 tentang pendanaan penyelenggaraan pesantren. Menurut Ketua DPC PKB Kabupaten Malang, M. Kholiq, hal itu dapat mempermudah pemerintah untuk turut berkontribusi dalam penyelenggaraan pondok pesantren (ponpes).
Menurut Kholiq, secara resmi Perpres tersebut diterbitkan pada Jumat (17/9/2021). Hal itu pun langsung direspons cepat oleh PKB. Kholiq menyebut, sebagai tindak lanjut saat ini pihaknya akan mendorong dan melakukan berbagai upaya agar ponpes yang ada dapat memanfatkaan hal tersebut.
Baca Juga : Sinergi NU dan Pemerintah Percepat Vaksinasi di Gresik
"Setelah adanya Undang-Undang nomor 18 tahun 2019 dengan turunannya Perpres 82 tahun 2021 ini, maka saya rasa cantolan hukumnya sudah sangat clear," ujar Kholiq saat ditemui di Kantor DPC PKB Kabupaten Malang, Sabtu (18/9/2021).
Saat ini, upaya yang akan dilakukan PKB adalah mengadvokasi legalitas pesantren yang ada. Tujuannya, agar syarat untuk dapat menyerap bantuan tersebut bisa terpenuhi. Yang nantinya, ponpes akan diupayakan untuk memiliki piagam pendirian ponpes.
"Tahap pertama kami akan bekerja sama dengan PCNU (Pengurus Cabang Nahdlatul Ulama), DPC PKB akan membentuk tim advokasi supaya ponpes punya piagam pendirian. Agar nanti kalau ada bantuan, kita mudah mengaksesnya. Karena itu syarat utamanya," terang pria yang juga menjabat sebagai Wakil Ketua DPRD Kabupaten Malang ini.
Dari catatannya, saat ini di Kabupaten Malang setidaknya ada sekitar 700 lebih ponpes. Namun dari jumlah tersebut, hanya ada sekitar 170 ponpes yang sudah memiliki piagam pendirian. Selanjutnya, bersama Fraksi PKB DPRD Kabupaten Malang, pihaknya akan mengawal agar APBD Kabupaten Malang juga dapat dialokasikan dalam kegiatan penyelenggaraan ponpes.
Sementara itu, sambutan baik juga muncul dari Pengurus Cabang Nahdlatul Ulama (PCNU) Kabupaten Malang. Ketua PCNU Kabupaten Malang dr. Umar Usman menyebut bahwa dengan ditetbitkannya Perpres nomor 82 tahun 2021 perlu sangat disyukuri. Sebab menurutnya, hal itu merupakan bentuk nyata Pemerintah dalam memberikan dukungan dalam penyelenggaraan ponpes.
Baca Juga : Ponpes Bahrul Maghfiroh Cetak Santri yang Jago Berwirausaha melalui Pelatihan Pengolahan Kopi
"Kita harus syukuri, good will dari pemerintah yang perhatian terhadap ponpes. Tidak dipungkiri bahwa anggaran negara itu sangat besar. Dan mengalir kemana saja, rasa keadilan itu penting, termasuk kali ini mengalir untuk pondok pesantren," ujar dr. Umar.
Ia menganggap bahwa hal itu sudah sepatutnya dilakukan oleh Pemerintah. Artinya meskipun Indonesia merupakan negara yang heterogen, yang mayoritas masyarakatnya adalah muslim, maka Pemerintah memang harus memberikan perhatian berdasarkan proporsinya masing-masing.
"Termasuk ke ponpes itu. Jadi, kalau kemudian dari pemerintah ada upaya untuk mengayomi, itu adalah suatu kemajuan. Sesuatu yang menunjukan itikad baik. Karena sejak dulu, ponpes juga memberi andil dalam membina masyarakat," pungkasnya.