JATIMTIMES - Kasus dugaan kekerasan seksual, kekerasan fisik, dan eksploitasi ekonomi di lingkungan sekolah Selamat Pagi Indonesia (SPI) Kota Batu memasuki babak baru. Kasubdit II Renakta Polda Jawa Timur telah mengirimkan berkas kasus kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Berkas perkara dugaan kekerasan seksual yang dilakukan terduga pelaku JEP (49) sudah dikirimkan pada Kamis (16/9/2021) kemarin. Komisi Nasional Perlindungan Anak (Komnas PA) menaruh harapan besar supaya berkas kasus tersebut secepatnya dinyatakan lengkap dan siap untuk disidangkan.
Baca Juga : Ngaku Dapat Sembuhkan Penyakit Akibat Sihir, Dukun Gadungan Asal Bekasi Diamankan Polres Blitar Kota
“Sangat berharap hasil penyelidikan yang dilakukan Kasubdit Renakta Polda Jatim dinyatakan lengkap dan siap untuk disidangkan,” kata Ketua Umum Komnas PA, Arist Merdeka Sirait.
“Mengingat kasus kejahatan seksual merupakan tindak pidana khusus setara dengan tindak pidana narkotika, terorisme dan korupsi. Terduga pelaku dapat dituntut dengan ancaman pidana seumur hidup,” ucapnya, Jumat (17/9/2021).
Arist menambahkan, untuk mengawal proses hukum berjalan dengan baik, Komnas PA dan tim advokasi bersama litigasi kasus SPI Kota Batu telah menyiapkan 56 lawyer. Tujuannya untuk memberikan dukungan kepada JPU.
“Saya sangat percaya Tim JPU yang ditunjuk untuk menangani perkara tindak pidana luar biasa ini akan segera menetapkan berkas perkara JE lengkap dan siap disidangkan,” harap Arist.
Baca Juga : Kasus Covid-19 Landai, Tempat Tidur ICU RS Rujukan Kota Batu Kosong
Komnas PA melaporkan JEP atas dugaan kasus tersebut sejak akhir Mei silam. Dalam laporan tersebut didapati korban sebanyak 14 orang, seluruhnya merupakan alumni SPI Kota Batu. Para korban akhirnya melaporkan JEP setelah beberapa tahun lamanya, lantaran tidak ingin kejadian yang dialami mereka meninpa adik kelasnya yang saat ini bersekolah di sana. Sebab kejadian yang menimpa para korban bukan hanya terjadi di lingkungan sekolah, tetapi diduga juga berlangsung saat mereka melakukan kunjungan di luar negeri. Kemudian juga di rumah tersangka di Surabaya.