JATIMTIMES - Untuk terus menekan peredaran rokok Illegal di Lumajang, Dinas Kominfo menyelenggarakan Sosialisasi terkait ketentuan Perundang-undangan di Bidang Cukai secara virtual, Kamis (16/9).
Hal ini dimaksudkan untuk menekan peredaran Rokok Ilegal di tengah masyarakat, termasuk terus menekan pedagang yang menjual rokok illegal.
Baca Juga : Satpol PP Temukan 54 Toko di Lumajang Berjualan Rokok Illegal
"Dalam penyelenggaraan acara sosialisasi ini output yang kami harapkan bisa dicapai, agar para peserta mampu mengenali mana cukai asli dan cukai palsu, cukai bekas, cukai salah peruntukan dan salah personalisasi, serta cukai polos," terang Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika, Yoga Pratomo.
Yoga Pratomo juga menjelaskan, seperti diatur dalam Undang-undang Nomor 39 Tahun 2007 tentang cukai dijelaskan bahwa cukai rokok ilegal diklasifikasikan menjadi 5 kriteria, yaitu rokok polos (tanpa pita cukai), rokok berpita cukai palsu, rokok berpita cukai bekas, rokok berpita cukai yang bukan haknya, dan rokok berpita cukai yang tidak sesuai peruntukannya.
Karenanya dalam kesempatan ini, Yoga Pratomo menyebut untuk menekankan, usaha memberantas peredaran rokok ilegal perlu sinergitas dari beberapa pihak, karena saat ini peredaran rokok ilegal berpotensi meningkat lantaran kenaikan tarif CHT atau cukai rokok yang rata-rata sebesar 12,5% dan diberlakukan mulai tahun ini tepatnya sejak 1 Februari 2021 lalu.
Baca Juga : Wujudkan Kota Ramah Lansia, Dinsos-P3AP2KB Kota Malang Rutin Beri Pembinaan di Tiap Kelurahan
"Perlu adanya kerja sama dalam memberantas rokok ilegal untuk meningkatkan target penerimaan negera di bidang cukai," jelasnya kemudian.