JATIMTIMES - Dalam sebuah operasi yang digelar Satpol PP, TNI dan Polri, berhasil menemukan 54 toko di Lumajang yang masih berjualan rokok tanpa cukai atau rokok Illegal.
Operasi ini dilakukan di 12 Kecamatan pada 385 toko. "Dari jumlah toko yang kami datangi, kita temukan 54 toko berjualan rokok illegal," kata Disik Budi Sansoto, Kabid Gakda Satpol PP Lumajang.
Baca Juga : UMKM di Tulungagung Berhasil Kelola 9 dari 16 Toko Modern Berjejaring
Dijelaskan pada saat operasi dilakukan, pihak Satpol PP langsung menyita seluruh rokok yang dipajang dan disimpanoko oleh 54 toko tersebut.
"Yang berhasil kita amankan sebanyak 824 bungkus rokok dari berbagai merk yang selama ini banyak beredar di Kabupaten Lumajang," jelas Didik kemudian.
Didik juga menjelaskan, operasi ini bersifat edukasi kepada para toko-tokok di Lumajang, sehingga untuk saat ini pihak kepolisian dan Satpol PP hanya menyita rokok illegal tersebut.
"Ini bersifat edukasi untuk meningkatkan kesadaran masyarakat untuk tidak menjual rokok illegal," jelas Didik kemudian.
Baca Juga : Wujudkan Kota Ramah Lansia, Dinsos-P3AP2KB Kota Malang Rutin Beri Pembinaan di Tiap Kelurahan
Didik juga menilai, bahwa saat ini sudah semakin menurun jumlah pedagang yang menjual rokok illegal, terbukti dari 385 toko yang didatangi, hanya terdapat 54 toko yang berjualan rokok tanpa cukai tersebut.