JATIMTIMES – Syaiful Bakri, warga Desa Tugusari, Kecamatan Bangsalsari, Jember, yang juga bakal calon kepala desa (cakades) setempat, Kamis (16/9/2021) mendatangi Mapolres Jember. Dia didampingi M. Husni Thamrin selaku kuasa hukumnya.
Kedatangannya ke Mapolres Jember untuk mengadukan STS, salah satu calon kepala desa di desanya yang disinyalir memalsukan adminduk (administrasi kependudukan) seperti KTP dan KK. Syaiful sendiri sebelumnya tidak lulus tes tulis.
Baca Juga : Tepis Dugaan Penyelewengan Bantuan Keluarga Sejahtera, Koordinator Datangi Warga Penerima
Menurut Syaiful, dugaan pemalsuan adminduk yang dilakukan STS karena yang bersangkutan memiliki dua KTP dan KK. Salah satu dari KTP dan KK milik STS diduga palsu karena dibuat melalui calo untuk persyaratan administrasi maju sebagai calon kepala desa Tugusari.
“Yang bersangkutan diadukan oleh klien kami ke Mapolres Jember karena ada dugaan melakukan penggandaan KTP dan KK. Salah satunya diragukan keasliannya. Selain dalam pembuatannya menggunakan jasa calo, yang bersangkutan sebelumnya juga memiliki KTP dengan alamat Banyuwangi,” ujar Husni Thamrin saat ditemui di depan Mapolres Jember, Kamis (16/9/2021).
Menurut Thamrin, STS dalam ijazah SD maupun SMP yang digunakan untuk mendaftar sebagai cakades tertulis dengan nama orang tua ayah Suyoto dan nama Ibu Temu. Sedangkan pada tahun 2012, STS pernah menikah dan tinggal di Banyuwangi bersama istrinya yang pertama. Saat di Kota Gandrung tersebut, STS sudah melakukan perekaman KTP dan KK dengan nama Imam STS.
“Dengan istri pertama yang di Banyuwangi, STS sudah cerai. Kemudian menikah lagi dengan istrinya yang sekarang, warga Bondowoso. Nah pada bulan Mei 2021, saat akan dibuka pendaftaran calon kades, yang bersangkutan membuat KTP dan KK lagi dengan nama STS tanpa ada tambahan Imam melalui jasa calo,” beber Thamrin.
Tidak hanya itu. Pada bulan yang sama (Mei), STS juga membuat surat kelahiran di Balai Desa Tugusari dengan nomor 470/25/35.09.09.2004/2021 tertanggal 27 Mei 2021 yang ditandatangani Supriadi selaku pj kades Tugusari. Dalam surat kelahiran tersebut, STS menulis nama orang tua ayahnya sama dengan di ijazah, yakni Suyoto. Namun untuk nama orang tua Ibu, STS menuliskan nama ibunya Temu Wahyuni.
Surat Kelahiran ini pun diproses di Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil dan terbitlah akta kelahiran dengan nama STS dari seorang ibu bernama Temu (tanpa ada tambahan nama Wahyuni) dan tidak ada nama Suyoto selaku ayahnya.
Baca Juga : Dukun di Tulungagung Ajak Muridnya Pakai Sabu agar Khusyuk saat Meditasi
“Dari rangkaian prosesnya itu sudah ada indikasi pemalsuan dokumen. Hal ini juga dibenarkan oleh calo yang ditemui klien saya. Saat STS mengurus adminduk tersebut, ada beberapa dokumen yang direkayasa agar bisa mendapatkan adminduk KTP dan KKkarena untuk dijadikan syarat mendaftar sebagai kepala desa,” beber Thamrin.
Sehingga apa yang dilakukan oleh STS ini dianggap telah memenuhi unsur pidana. Sebab, selain membuat KTP yang disinyalir palsu, perbuatan STS juga merugikan orang lain, terutama dalam pencalonan pilihan kepala desa Tugusari.
“Di Tugusari itu ada 6 calon yang mendaftar ke panitia. Salah satunya klien saya. Karena calonnya lebih dari 5, maka dilakukan tes tulis untuk semua calon dan klien saya tidak lolos,” kata Thamrin.
Untuk melengkapi pengaduannya, Thamrin juga melengkapi dengan beberapa bukti. Di antaranya fotokopi KTP STS yang di Banyuwangi dengan nama Imam STS, KTP STS yang di Jember, fotokopi saksi yang mengurus proses adminduk STS, fotokopi surat kelahiran yang diterbitkan oleh Pemerintah Desa Tugusari, serta fotokopi ijazah STS.