JATIMTIMES - Satres Narkoba Polres Tulungagung telah mengungkap modus operandi baru yang bisa dibilang cukup menarik. Pasalnya, modus yang dipakai oleh tersangka adalah mengklaim sebagai guru spiritual atau dukun dan mengajak muridnya menggunakan narkoba agar khusyuk dalam melaksanakan meditasi.
"Memang selama ini baru sekali kami menemukan modus operandi yang cukup menarik," kata Kapolres Tulungagung melalui Kasat Resnarkoba AKP Didik Riyanto, Rabu (15/9/2021).
Baca Juga : Detik-Detik PKB Tulungagung Tunggu Petunjuk DPW Jatim Tentukan Pilihan Wabup
Menurut Didik, modus menarik dan unik yang dimaksud dilakukan oleh tersangka bernama BB (inisial) yang berasal dari wilayah Kalidawir. Dalam modusnya, BB mengklaim sebagai ahli supranatural atau dukun dan mengajak muridnya menggunakan narkotika jenis shabu dengan tujuan agar dalam melaksanakan meditasinya bisa lebih cepat, lebih tenang sehingga bisa langsung sampai kepada yang dituju yaitu Tuhan Yang Maha Kuasa.
Yang dimaksud dengan murid, lanjut Didik, itu tidak banyak, hanya berjumlah 2 orang, dan sabu dipakai hanya pada saat melakukan meditasi. "Modus ini dilakukan kurang lebih 1 bulan," ungkapnya.
Dijelaskannya, berdasarkan pengakuan tersangka BB, aktifitas meditasi dilaksanakan dalam waktu tertentu. Dalam waktu 1 minggu bisa dilakukan 2-3 kali yang bertempat dirumah tersangka.
Dalam modus tersebut, pada intinya tersangka tidak memiliki murid yang pasti, artinya ketika ingin mengajak teman atau segala macam langsung dianggap sebagai murid dan langsung diajak melakukan seperti itu. Tersangka juga tidak punya pedepokan, tempat yang digunakan untuk melakukan meditasi hanya rumah biasa.
Barang bukti yang diamankan, lanjut Didik, sekitar 1,4 gram shabu. Tersangka mendapat barang tersebut dengan cara membeli tapi ketika dipakai tersangka akan menjual ldi kepada muridnya. "Intinya dia juga melakukan peredaran narkotika," imbuh Didik.
Didik mengaku, murid dari tersangka BB nantinya akan dilakukan rehabilitasi, dan saat ini masih dikoordinasikan dengan instansi lain terkait tindakan rehabilitasi tersebut. "Intinya kita masih koordinasi dengan instansi lain untuk melakukan itu. Kami tetap laksanakan proses," tutupnya.
Baca Juga : Pengurus DPC PKB dan PCNU Tulungagung Tasyakuran Terbitnya Perpres Pesantren
Seperti diketahui sebelumnya, Operasi Tumpas Narkoba Semeru 2021 yang digelar oleh Satresnarkoba dan Polsek Jajaran Polres Tulungagung selama 2 minggu (1-12 September 2021) berhasil mengungkap 20 kasus dan menetapkan 24 tersangka.
Dari total 24 tersangka itu terdiri 21 laki-laki dan 3 perempuan dan 2 di antaranya adalah residivis atau pernah menjalani hukuman sama terkait kasus narkoba.
Dalam ungkap 20 kasus tersebut, ditemukan fakta menarik yaitu tersangka yang menggunakan modus tertentu yaitu alasan menggunakan narkotika untuk kegiatan supranatural agar lebih khidmat dalam bermeditasi.