JATIMTIMES - Rapat Paripurna dalam rangka penyampaian Nota Keuangan dan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tulungagung Tahun Anggaran 2021 telah selesai dilaksanakan.
Dalam Paripurna yang digelar di Ruang Graha Wicaksana Kantor DPRD Tulungagung, Sabtu (11/9/2021) malam itu, Bupati Tulungagung Maryoto Birowo menyampaikan beberapa alasan adanya Perubahan APBD Tahun Anggaran 2021.
Baca Juga : Diskominfo Pamekasan Gandeng 8 KIM Sosialisasikan DBHCHT
Menurut Maryoto, perubahan pendapatan daerah disebabkan antara lain karena naiknya Pendapatan Asli Daerah (PAD) yang bersumber dari naiknya pajak daerah, hal tersebut terjadi karena adanya penyesuaian NJOP Tahun 2020 yang mulai dilaksanakan Tahun 2021 dan cukup berpengaruh pada penerimaan PBB dan BPHTB.
Selain itu, lain-lain pendapatan daerah yang sah mengalami kenaikan karena adanya pendapatan dana BOS, serta penurunan alokasi pendapatan transfer pusat terutama dana alokasi umum.
Penambahan belanja daerah, lanjut Maryoto, antara lain untuk penanganan pandemi Covid-19, jaring pengaman sosial dan pemulihan ekonomi daerah. Peningkatan sarpras pelayanan kesehatan dasar dan rujukan seperti rehabiltasi puskesmas dan pengadaan alkes.
"Peningkatan penanganan PMKS antara lain verifikasi data kemiskinan, penanganan lansia terlantar, ODGJ, ODHA dan pemberdayaan disabilitas," kata Bupati Maryoto. Sabtu (11/9/2021) malam.
Penambahan belanja daerah, juga digunakan peningkatan pelayanan publik, penggunaan SILPA sesuai bidang yang sama seperti tunjangan profesi guru dan tambahan penghasilan guru, DAK (fisik dan non fisik), dana bagi hasil cukai tembakau, pajak rokok, BOS dan bantuan keuangan provinsi serta fungsional RSUD.
Selain itu, pembentukan dana cadangan sebagai persiapan Pilkada 2024 dan Pilkades 2025 yang membutuhkan dana cukup besar, menambah daftar panjang perlunya penambahan belanja daerah.
"Perubahan juga karena penyesuaian jenis, obyek dan rincian belanja yang berpedoman terhadap standar belanja dan terhadap anggaran berbasis kinerja," ungkapnya.
Maryoto juga menjelaskan, latar belakang penyusunan perubahan APBD Tahun Anggaran 2021 disebabkan karena adanya situasi dan kondisi yang tidak sesuai dengan asumsi kebijakan umum anggaran.
Baca Juga : Aksi Dangdutan Kepala Dikbud, Wabup Bondowoso: Inspektorat Lagi Dalami Pelanggaran Etik dan Prokesnya
Sebab lain, karena keadaan yang menyebabkan harus dilakukannya pergeseran anggaran antar unit organisasi dan antar jenis belanja, serta keadaan yang menyebabkan sisa lebih perhitungan anggaran sebelumnya harus digunakan untuk pembiayaan dalam tahun anggaran berjalan.
"Rancangan Perubahan APBD Tahun Anggaran 2021 disusun dengan prediksi penerimaan yang lebih realistis dan hati-hati," tutupnya.
Untuk diketahui, komposisi Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang perubahan APBD Kabupaten Tulungagung tahun anggaran 2021 sebagai berikut :
– Pendapatan semula Rp 2.394.260.047.478 bertambah menjadi Rp 227.244.930.060. Jumlah pendapatan setelah perubahan yaitu Rp 2.621.504.977.538.
– Belanja, semula Rp 2.506.260.047.478
Bertambah menjadi Rp 539.024.710.463, jumlah belanja setelah perubahan yakni Rp 3.045.284.757.941, devisit setelah perubahan yaitu Rp 423 779.780.403.
– Pembiayaan, penerimaan pembiayaan
semula Rp 120.500.000.000, bertambah menjadi Rp 326.779.780.403, jumlah setelah perubahan yaitu Rp 447.279.780.403, pengeluaran pembiayaan, semula Rp 8.500.000.000, bertambah menjadi Rp 15.000.000.000, jumlah pembiayaan Neto setelah perubahan yaitu Rp 423.779.780.403, sisa lebih pembiayaan anggaran tahun berkenaan (Silpa) Rp 0,0.