free web hit counter
Jatim Times Network Logo
Agama Ekonomi Gaya Hukum dan Kriminalitas Kesehatan Kuliner Olahraga Opini Otomotif Pemerintahan Pendidikan Peristiwa Politik Profil Ruang Mahasiswa Ruang Sastra Selebriti Tekno Transportasi Wisata
Pemerintahan

Diskominfo Pamekasan Gandeng 8 KIM Sosialisasikan DBHCHT

Penulis : Khairul Rozi - Editor : Dede Nana

12 - Sep - 2021, 03:07

Placeholder
MoU antara Diskominfo Pamekasan dengan 8 Kelompok Informasi Masyarakat (KIM) Foto:Ist/JTN)

JATIMTIMES - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pamekasan terus berupaya memberikan informasi seluas-luasnya berkaitan dengan program-program pemerintah daerah setempat. Misalnya, melalui Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Kabupaten Pamekasan yang secara resmi melakukan MoU dengan 8 Kelompok Informasi Masyarakat (KIM) untuk sosialisasi Program dari Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT).

8 KIM yang digandeng Diskominfo Kabupaten Pamekasan yakni, KIM Pamekasan Hebat, KIM Kafe Warta, KIM Perona, KIM Kamboja, KIM Andhap Asor, KIM Bintang, dan KIM Suka Maju.

Baca Juga : Meski Pandemi, Eksistensi Wisata Kota Malang Tetap Tembus Mancanegara

Kadiskominfo Kabupaten Pamekasan melalui Kepala Bidang (Kabid) Informasi dan Komunikasi Publik (IKP) Arif Rachmansyah mengatakan, 8 KIM yang digandeng itu telah sesuai dengan syarat yang sudah ditentukan, seperti SK KIM dari kelurahan maupun desa setempat, memiliki AD/ART, memiliki sekretariat, susunan kepengurusan, NPWP, dan nomor rekening. 

"Kita membina KIM yang sudah lama padam di Kabupaten Pamekasan. Kurang lebih 2 tahun hanya 8 KIM yang tetap semangat dan memenuhi syarat yang sudah ditentukan,"katanya, Sabtu (11/9/2021).

Menurut Arif, 8 KIM tersebut nantinya selain menyajikan berita tentang program Pemkab Pamekasan juga memberikan informasi realisasi DBHCHT.

Dikatakannya, KIM merupakan lembaga yang memiliki aturan tertulis yang resmi diakui oleh pemerintah melalui Kementerian Komunikasi dan Informatika yang bertugas  menjadi penyambung wahana informasi pemerintah dan masyarakat.

"Regulasi itu mengisyaratkan agar KIM bisa menyebarluaskan informasi dan bekerjasama dengan pemerintah," tambahnya.

Baca Juga : Penanganan Covid-19, Refocusing Anggaran Bappeda Kota Malang Capai Rp 1,3 Miliar

Pihaknya berharap, dengan keterlibatan KIM sebagai mitra pemerintah dapat mengawal program Pemkab Pamekasan serta bisa memberikan edukasi kepada masyarakat melalui berita yang positif.

"Semoga langkah awal ini dapat memberi manfaat bagi semua pihak, baik untuk OPD dan Pemkab Pamekasan," tandasnya.


Topik

Pemerintahan



JatimTimes Media Terverifikasi Dewan Pers

UPDATE BERITA JATIM TIMES NETWORK

Indonesia Online. Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari JatimTIMES.com dengan klik Langganan Google News Jatimtimes atau bisa menginstall aplikasi Jatim Times News melalui Tombol Berikut :


Penulis

Khairul Rozi

Editor

Dede Nana