JATIMTIMES - Wakil Bupati Bondowoso Irwan Bachtiar melihat kemungkinan adanya pelanggaran etik atas aksi dangdutan oleh Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dikbud) Sugiono Eksantoso. Oleh sebab itu, ia telah memerintahkan Inspektorat untuk menindaklanjuti peristiwa yang sempat bikin gaduh tersebut.
"Kami sudah perintahkan Sekda untuk segera menindaklanjuti peristiwa yang telah bikin gaduh tersebut, melalui inspektorat," kata Irwan saat dikonfirmasi, Sabtu (11/9/2021).
Baca Juga : Isu Pemerkosaan Ronaldo Kembali Mencuat jelang Debut di MU, Kelompok Feminis Siap Protes
Menurutnya, menyanyi dengan menimbulkan keramaian sangat tidak elok dipertontonkan seorang kepala Dinas Pendidikan. Tidak tepat dan melanggar prokes karena di masa pandemi Covid-19.
"Seharusnya prihatin. Apalagi seorang pendidik harusnya memberikan contoh yang baik. Ini yang mendasari saya untuk segera menindaklanjuti," paparnya.
Berdasarkan hasil penyampaian Sekda, kata Irwan, bahwa begitu inspektorat turun kepolisian juga turun untuk menindaklanjuti pelanggaran prokesnya.
"Kalau sudah semacam itu kita sama-sama jalan. Kepolisian biar melakukan pemeriksaan berkaitan dengan pelanggaran prokes. Kita masalah etiknya," jelasnya.
Pihaknya menunggu hasil selanjutnya dari pemeriksaan Inspektorat. Saat ini masih belum ada update. Serta masih dibuatkan BAP (Berita Acara Pemeriksaan), dengan turun ke lokasi kejadian di SMP 5 dan memperlajari video yang beredar.
Baca Juga : Meski Pandemi, Eksistensi Wisata Kota Malang Tetap Tembus Mancanegara
Saat hasil pemeriksaan Inspektorat telah dibuatkan LHP (Laporan Hasil Pemeriksaan), lanjut Irwan, selanjutnya tergantung Bupati Bondowoso terkait pembentukan majelis etiknya.
"Kalau bupati memerintahkan untuk menindaklanjuti supaya membentuk majelis etik, kita siap. Tergantung pak bupati. Kalau pelanggarannya signifikan dan menjadi sumber kegaduhan dan bupati memerintahkan itu, saya siap," tegasnya.