JATIMTIMES - LSM Kelompok Kerja Binas Sehat (KKBS) Banyuwangi prihatin dengan maraknya permohonan dispensasi nikah di bawah umur di Kabupaten Banyuwangi dalam beberapa bulan terakhir ini. Tercatat, dari data yang ada di Pengadilan Agama (PA) Banyuwangi, permohonan keringanan nikah di bawah umur selama Januari hingga Agustus 2021 hampir mencapai 700 pasangan.
Menurut M Hoiron Pimpinan LSM KKBS Banyuwangi sebagaimana data yang dikeluarkan oleh Pengadilan Agama (PA) Banyuwangi, salah satu pemicunya adalah metode pembelajaran daring oleh pihak sekolah ke para pelajar.
Baca Juga : Aksi Dangdutan Kepala Dikbud, Wabup Bondowoso: Inspektorat Lagi Dalami Pelanggaran Etik dan Prokesnya
“Sehingga waktu yang ada lebih banyak di luar sekolah. Anak-anak lebih banyak menggunakan waktunya di luar sekolah. Meskipun masa PPKM mereka masih membangun komunikasi pertemanan, baik lewat online maupun offline. Di sisi lain pengawasan dan kontrol orang tua berkurang karena rata-rata terdampak pandemi yang melumpuhkan perekonomian. Sehingga mengharuskan setiap orang tua fokus pada pemenuhan.ekonomi keluarganya,” jelas Hoiron melalui WA, Sabtu (11/9/2021).
Mantan aktivis PMII Banyuwangi itu menuturkan, dalam pantauan dan kajian yang dilakukan di Banyuwangi dalam beberapa waktu terakhir disinyalir ada kecenderungan pergaulan remaja yang kurang mendapatkan perhatian orang tua. Selain itu adanya sinyalemen kecenderungan anak mulai mengenal pergaulan bebas, terlalu lama di rumah daripada di sekolah dan terjebak gaya hidup hedonisme serta terhimpit pemenuhan kebutuhan ekonomi.
Menurut Panitera Pengadilan Agama (PA) Banyuwangi Subandi, dari data yang ada ini, warga Banyuwangi yang mengajukan dispensasi kawin tergolong tinggi.
"Kaitan masalah dispensasi menikah paling banyak sekarang ini. Dispensasi kawin ini luar biasa di Banyuwangi," ungkap Subandi.
Selanjutnya dia menuturkan, dalam setiap bulannya rata-rata ada 87 warga Banyuwangi yang mengajukan permohonan dispensasi menikah. "Sedangkan perkara dispensasi kawin yang sudah diputus Pengadilan Agama Banyuwangi Januari- Agustus 2021 sebanyak 668 pasangan," imbuhnya.
Baca Juga : Bantu Pemerintah Tuntaskan Covid-19, Golkar Banyuwangi Gelar Vaksinasi Massal
Subandi menambahkan fenomena dispensasi permohonan menikah di bawah usia yang terjadi membutuhkan kepedulian dan perhatian bersama, baik oleh pemerintah, tokoh masyarakat maupun masyarakat sendiri.
“Kami juga telah membangun kerjasama dengan Dinsos Banyuwangi untuk merumuskan bagaimana cara kasus angka pernikahan dini ini bisa ditekan," pungkasnya.