JATIMTIMES - Polisi berhasil meringkus 4 warga Pasuruan yang melakukan aksi perampokan di sebuah minimarket di Jombang. Aksi perampokan ini dilakukan dengan menodongkan pistol ke karyawan minimarket dan membawa kabur uang senilai Rp 16 juta.
Aksi perampokan bersenjata api itu terjadi di minimarket di Desa Kayen, Kecamatan Bandar Kedungmulyo, Kabupaten Jombang pada Kamis (09/09) dini hari sekitar pukul 02.25 WIB. Kejadian tersebut kemudian dilaporkan oleh karyawan minimarket ke Polres Jombang pada pagi harinya pukul 08.00 WIB.
Baca Juga : Imbas Nyata Adanya RIB, Prof Bisri: RW 4 Ijo Royo-Royo
Berdasarkan laporan tersebut, tim Satreskrim Polres Jombang langsung melakukan penyelidikan dan berhasil mengungkap identitas pelaku dari cctv minimarket. Yaitu Wanto (33), M Samsul Anas (25), Novi Siswo Prakoso (26) dan Kasiono (26).
Mereka merupakan warga Desa Sekarmojo, Kecamatan Purwosari, Kabupaten Pasuruan. Keempatnya berhasil diringkus di kediamannya masing-masing pada Jumat (10/09) dini hari tadi sekitar pukul 01.00 WIB.
"Pelaku kita bisa ungkap dengan waktu kurang lebih 1x24 jam. Jadi tadi malam jam 1 malam (dini hari pukul 01.00 WIB) sudah bisa mengamankan keempat tersangka pelaku curas (pencurian dengan kekerasan) yang ada di Kecamatan Bandarkedungmulyo," kata Kapolres Jombang AKBP Agung Setyo Nugroho saat jumpa pers, Jumat (10/09).
Dijelaskan Agung, para pelaku sudah merencanakan perampokan tersebut dengan menyewa mobil Toyota Avanza warna putih bernopol N 1978 SK untuk beraksi. Di lokasi, tersangka Wanto dan Anas masuk ke minimarket di Desa Kayen dengan cara menyamar jadi pembeli.
Saat kondisi sepi, Wanto langsung menodongkan pistol jenis airsoft gun ke kasir minimarket. Sedangkan tersangka Anas, menyuruh karyawan minimarket untuk membuka brankas dan menggondol uang senilai Rp 16 juta.
Baca Juga : Sentul City Akhirnya Ungkap Alasan Somasi Rocky Gerung, Terkait Kepemilikan Tanah
"Salah satu pelaku menodongkan senjata apinya ke karyawan dan memintanya untuk membuka brankas berisi uang di dalam minimarket. Pelaku juga sempat menembakkan pistolnya ke kulkas. Pelaku ini berhasil membawa kabur uang sebesar Rp 16.065.500," terangnya.
Atas perbuatannya, para pelaku terancam hukuman penjara maksimal 12 tahun dengan disangkakan Pasal 365 KUHP. Polisi juga menghadiahi tersangka Wanto dan Anas dengan tembakan di kakinya.
"Pada saat penangkapan kedua pelaku ini sempat mau melarikan diri dan membahayakan petugas. Akhirnya kita melakukan tindakan tegas terukur," pungkas Agung.