free web hit counter
Jatim Times Network Logo
Agama Ekonomi Gaya Hukum dan Kriminalitas Kesehatan Kuliner Olahraga Opini Otomotif Pemerintahan Pendidikan Peristiwa Politik Profil Ruang Mahasiswa Ruang Sastra Selebriti Tekno Transportasi Wisata
Peristiwa

Sentul City Akhirnya Ungkap Alasan Somasi Rocky Gerung, Terkait Kepemilikan Tanah

Penulis : Desi Kris - Editor : Sri Kurnia Mahiruni

10 - Sep - 2021, 15:40

Placeholder
Rocky Gerung (Foto: Pikiran Rakyat)

JATIMTIMES - PT Sentul City Tbk akhirnya buka-bukaan soal somasi yang mereka layangkan terhadap pengamat politik Rocky Gerung atas kepemilikan tanah di Desa Bojong Koneng, Kecamatan Babakan Madang, Kabupaten Bogor, Jawa Barat yang tengah ramai di pemberitaan. 

Somasi terhadap Rocky Gerung itu dibenarkan langsung oleh Head of Corporate Communication Sentul City David Rizar Nugroho. Bahkan somasi telah dilayangkan sebanyak 3 kali. 

Baca Juga : Dari Jasa Servis Laptop Hingga Buka 8 Cabang, Begini Kisah Firman Wahyudi

Pertama, bernomor 128/SC-LND/VII/2021 tertanggal 28 Juli 2021. Kedua, bernomor 227/SC-LND/VIII/2021 tertanggal 6 Agustus 2021. Ketiga, somasi bernomor 331/SC-Land/VIII tertanggal 12 Agustus 2021.

"Dasar somasi tersebut karena Sentul City adalah pemegang hak yang sah atas bidang tanah bersertifikat SHGB Nomor B 2412 dan 2411 Bojong Koneng, Kecamatan Babakan Madang, Kabupaten Bogor," ungkap David dalam keterangan resmi dikutip Jumat (10/9/2021).

David mengatakan manajemen sejatinya tidak hanya melayangkan somasi terhadap Rocky. Namun juga kepada pihak-pihak lain yang juga menduduki lahan dengan sertifikat yang diklaim hak Sentul City tersebut. 

Lebih lanjut, ia mengungkapkan perusahaan juga telah berkomunikasi dengan Badan Pertanahan Nasional (BPN) terkait hal ini. Dalam komunikasinya, perusahaan meminta BPN menjelaskan sejelas-jelasnya soal kedudukan status tanah itu benar sertifikat Hak Guna Bangunan (HGB) terhadap Sentul City agar tidak terjadi kesimpangsiuran informasi yang berdampak keresahan masyarakat.

Perusahaan juga meminta Pemerintah Kabupaten Bogor untuk menegakkan aturan sesuai Peraturan Daerah (Perda) Nomor 4 Tahun 2005 tentang Ketertiban Umum terhadap bangunan-bangunan tanpa Izin Mendirikan Bangunan (IMB) yang ada di wilayah Desa Bojong Koneng dan Kecamatan Babakan Madang, Kabupaten Bogor. Hal tersebut dilakukan karena perusahaan memang tengah mengembangkan lahan itu.

"Sentul City sedang mengembangkan lahan sesuai rencana pengembangan yang ada dalam master plan yang telah disahkan Pemkab Bogor," jelasnya.

Dalam hal ini, BPN pun langsung memberi tanggapan. Juru bicara sekaligus staf khusus Menteri ATR/BPN, Teuku Taufiqulhadi, mengaku pihaknya belum membaca surat dari pihak Rocky Gerung. 

Kendati demikian, Taufiqulhadi memberi penjelasan terkait sengketa lahan antara pemilik sertifikat dan penguasaan secara fisik.

Baca Juga : Dibantu Angin Hawa Dingin, Damkar Kota Malang Padamkan Api di TPA Supit Urang

"Aturan main soal tanah adalah, seseorang dianggap sebagai pemilik sah jika ia memiliki bukti kepemilikan berupa sertifikat dan yang paling penting, penguasaan secara fisik," kata Taufiqulhadi. 

Ia mengatakan tidak ada gunanya memiliki sertifikat jika tidak menguasai secara fisik. Sebelumnya, Rocky sendiri telah mengadu ke pemerintah usai mendapat somasi dari Sentul City. 

Isi somasi tersebut meminta Rocky untuk segera mengosongkan rumahnya atau dia akan berhadapan dengan hukum pidana. Padahal, menurut Haris Azhar, kuasa hukumnya, Rocky telah menjadi pemilik dan penguasa absolut tanah serta bangunan di Blok 026 Kampung Gunung Batu RT 02 RW 11, Kelurahan Bojong Koneng, Kecamatan Babakan Madang, Kabupaten Bogor sejak 2009. 

Rocky juga menolak meninggalkan kediamannya seperti yang diminta Sentul City. Tanah itu sebelumnya telah dikuasai oleh Andi Junaedi sejak 1960. 

Namun telah dilakukan oper alih garapan secara sah yang tercatat di Kelurahan Bojong Koneng, Kecamatan Babakan Madang, Kabupaten Bogor dengan nomor administrasi 592/VI/2009 tertanggal 1 Juni 2009.

"Demi menjamin kepastian dan perlindungan hukum atas tanah dan bangunan milik klien kami, kami mohon kepada Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Bogor untuk dapat menindaklanjuti dan menyelesaikan pengaduan terhadap dugaan tindakan penyerobotan tanah yang diduga dilakukan oleh PT Sentul City, Tbk," tulis Haris dalam surat bernomor 207/WK-Lokataru/IX/2021 tertanggal 6 September 2021.


Topik

Peristiwa



JatimTimes Media Terverifikasi Dewan Pers

UPDATE BERITA JATIM TIMES NETWORK

Indonesia Online. Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari JatimTIMES.com dengan klik Langganan Google News Jatimtimes atau bisa menginstall aplikasi Jatim Times News melalui Tombol Berikut :


Penulis

Desi Kris

Editor

Sri Kurnia Mahiruni