free web hit counter
Jatim Times Network Logo
Agama Ekonomi Gaya Hukum dan Kriminalitas Kesehatan Kuliner Olahraga Opini Otomotif Pemerintahan Pendidikan Peristiwa Politik Profil Ruang Mahasiswa Ruang Sastra Selebriti Tekno Transportasi Wisata
Advertorial

Tekan Peredaran Rokok Ilegal, Warga Jombang Dibekali Pengetahuan Cukai

Penulis : Adi Rosul - Editor : A Yahya

10 - Sep - 2021, 01:44

Placeholder
Sosialisasi cukai di Balai Desa Kebonagung, Kecamatan Ploso, Jombang. (Dokumentasi Dinas Kominfo Jombang)

JATIMTIMES - Upaya pemberantasan rokok ilegal terus dilakukan oleh Kantor Bea Cukai Kediri. Bersama Dinas Komunikasi dan Informatika (Kominfo) Kabupaten Jombang, program 'Gempur Rokok Ilegal' dikerjakan dengan cara memberi sosialisasi ke warga kota santri tentang peraturan perundang-undangan di Bidang Cukai.

Kegiatan sosialisasi tersebut digelar oleh kantor Bea Cukai Kediri bersama Dinas Kominfo Jombang pagi tadi Balai Desa Kebonagung, Kecamatan Ploso. Acara tersebut dibuka oleh Kepala Bidang Humas dan Informasi Publik Aries Yuswantono, mewakili Kepala Dinas Kominfo Jombang Budi Winarno.

Baca Juga : Salurkan 11.168 Bantuan Selama Pandemi, Wali Kota Kediri Pamerkan Si Jamal di Road to FESyar KPwBI Kediri

Sedangkan, Pemeriksa Bea dan Cukai Pratama R Donny Sumbada menjadi narasumber utama di sosialisasi tersebut. Kegiatan itu diikuti oleh sejumlah warga warga Desa Kebonagung dan para pedagang rokok eceran setempat. Kades Kebonagung Yeni Anang Setiawan hadir di tengah-tengahnya.

"Dengan adanya sosialisasi ini, agar penjual rokok yang hadir di sini dapat mendeteksi rokok ilegal yang ditawarkan oleh oknum. Agar pedagang tidak mudah terkecoh," kata Aries kepada wartawan di lokasi.

Pada sosialisasi itu, Pemeriksa Bea dan Cukai Pratama R Donny Sumbada memberikan penjelasan terkait ciri-ciri rokok ilegal. Menurut dia, ciri-ciri rokok ilegal pertama adalah rokok yang diedarkan tidak dilekati pita cukai (dikenal dengan istilah rokok polos). Kedua, rokok yang diedarkan dari produksi pabrik yang belum mempunyai NPPBKC.

Ketiga, rokok yang dijual dilekati pita cukai palsu atau dipalsukan. Contohnya, sudah pernah dipakai atau bekas. Kemudian, tidak sesuai peruntukan.

Misalnya pita cukai untuk rokok golongan SKT tapi dilekatkan pada rokok dengan golongan SKM. Sehingga tidak sesuai tarif cukainya. Selanjutnya, tidak sesuai personalisasi, misal pita cukai untuk perusahaan A tapi digunakan untuk perusahaan B.

"Program Gempur Rokok Ilegal juga membuka layanan informasi Bea Cukai Kediri melalui telepon/SMS/WhatsApp dengan nomor 0813 3567 2009. Masyarakat bisa menghubungi nomor tersebut apabila ada hal-hal yang belum diketahui masyarakat terkait Ketentuan cukai dan adanya perbedaan rokok ilegal," ujarnya.

Dikatakan Donny, pelanggar ketentuan cukai atau pengedar rokok ilegal dapat dijatuhi hukuman pidana penjara. Itu berdasarkan Pasal 54 undang-undang nomor 11 tahun 1995 Jo UU nomor 39 tahun 2007 tentang Cukai.

Baca Juga : Sosialisasi Cukai Sukses Bikin Warga Jombang Tahu Bedanya Rokok Legal dan Ilegal

"Setiap orang yang menawarkan, menyerahkan, menjual atau menyediakan untuk dijual barang kena cukai yang tidak dikemas atau tidak dilekati pita cukai atau tidak dibubuhi tanda pelunasan cukai. Dapat dipidanakan dengan hukuman penjara minimal 1 tahun dan maksimal 5 tahun, dan denda minimal 2 kali nilai cukai atau maksimal 10 kali dari nilai cukai yang seharusnya dibayar," kata Donny.

Sejauh ini, lanjut Donny, sebanyak 41 pelanggar cukai yang berhasil ditindak di tahun 2020. Barang bukti rokok ilegal yang berhasil diamankan sebanyak 1.479.330 batang. Untuk jumlah tembakau iris yang berhasil diamankan sebanyak 352.210 gram.

"Jika dikalkulasikan nilai barang yang kita sita yaitu Rp 1.500.528.960. Dengan potensi kerugian negara mencapai Rp 868.159.924," bebernya.

Sementara, Kepala Desa Kebonagung Yeni Anang Setiawan menyampaikan terima kasih kepada Bea Cukai Kediri dan Dinas Kominfo Jombang yang telah melaksanakan sosialisasi cukai di desanya. Sosialisasi tersebut membuat warganya memahami ketentuan perundang-undangan tentang cukai.

"Ini sangat membantu warga kami, karena untuk mengetahui tentang rokok ilegal. Warga yang jual rokok supaya paham tentang cukai karena selama ini belum paham," pungkasnya.(adv)


Topik

Advertorial



JatimTimes Media Terverifikasi Dewan Pers

UPDATE BERITA JATIM TIMES NETWORK

Indonesia Online. Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari JatimTIMES.com dengan klik Langganan Google News Jatimtimes atau bisa menginstall aplikasi Jatim Times News melalui Tombol Berikut :


Penulis

Adi Rosul

Editor

A Yahya