free web hit counter
Jatim Times Network Logo
Agama Ekonomi Gaya Hukum dan Kriminalitas Kesehatan Kuliner Olahraga Opini Otomotif Pemerintahan Pendidikan Peristiwa Politik Profil Ruang Mahasiswa Ruang Sastra Selebriti Tekno Transportasi Wisata
Advertorial

Sosialisasi Cukai Sukses Bikin Warga Jombang Tahu Bedanya Rokok Legal dan Ilegal

Penulis : Adi Rosul - Editor : Pipit Anggraeni

09 - Sep - 2021, 21:51

Placeholder
Sosialisasi cukai di Balai Desa Bawangan, Kecamatan Ploso, Jombang. (Dokumentasi Dinas Kominfo Jombang)

JATIMTIMES - Dinas Komunikasi dan Informatika (Kominfo) Kabupaten bersama kantor Bea Cukai Kediri kembali menggelar sosialisasi ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang cukai. Kali ini, sosialisasi menyasar warga Desa Bawangan, Kecamatan Ploso.

Hadir dalam sosialisasi tersebut Kabid Humas dan Komunikasi Publik Aries Yuswantono, mewakili Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika Kabupaten Jombang Budi Winarno. Camat Ploso Suwignyo serta Kepala Desa Bawangan Bakhtiar Efendi juga hadir mengikuti jalannya sosialisasi.

Baca Juga : Top! Unisba Blitar Borong Prestasi di Ajang Inotek Kota Blitar 2021

Pada kesempatan itu, Kasi Penyuluhan dan layanan Informatika Bea Cukai Kediri Syaiful Arifin memberikan wawasan terkait cukai dan contoh barang terkena cukai. Ia menjelaskan, barang terkandung cukai seperti diantaranya Etil Alkohol (etanol), Minuman yang mengandung etil alkohol (miras).

"Serta hasil tembakau meliputi Sigaret, cerutu, rokok daun, tembakau iris dan hasil pengolahan tembakau lainnya," ujarnya di dalam sosialisasi tersebut, Rabu (08/09).

Acara yang digelar di Balai Desa Bawangan itu, diikuti oleh warga setempat dengan menerapkan protokol kesehatan secara ketat. Warga yang datang cukup antusias mengikuti sosialisasi tersebut.

Itu terlihat dari sesi tanya jawab. Masyarakat sangat aktif dalam mengajukan pertanyaan seputar peraturan perundangan terkait Cukai yang sudah dipaparkan dari pihak kantor Bea Cukai Kediri.

Dikatakan Syaiful, inti dari sosialisasi tersebut adalah memberikan penjelasan terkait ciri-ciri rokok ilegal. Tujuannya agar masyarakat mengetahui ciri-ciri rokok ilegal, dan bisa bersama-sama menekan peredaran rokok ilegal.

"Intinya kami menyampaikan bahwa untuk membuat rokok atau menjadi produsen rokok harus ada ijinnya. Pengurusan ijinnya juga mudah. Setelah mempunyai ijin harus memakai ketentuan yang berlaku yaitu menggunakan pita cukai legal," kata Syaiful.

Baca Juga : Sanitary Lanfdfill Berjalan, Ini Beberapa Keuntungan Pemkot Malang

Tidak berhenti di situ, sosialisasi juga dilakukan terhadap sejumlah toko di Desa Bawangan. Salah satunya toko milik Sundari (40). Pihak kantor Bea Cukai Kediri bersama Dinas Kominfo Jombang dengan didampingi Camat Ploso dan Kades setempat, memberikan pengetahuan rokok ilegal kepada Sundari.

Sosialisasi yang diberikan tersebut, membuat Sundari paham bedanya rokok legal dan ilegal. "Alhamdulillah, sekarang ini saya jadi mengerti dan paham apa-apa saja yang dikenakan cukai. Dari sini saya bisa bedakan mana rokok legal dan ilegal. Jadi sekarang tidak takut lagi berjualan rokok," kata Sundari.

Sementara, Kades Bawangan Bakhtiar Efendi mengapresiasi sosialisasi yang diberikan ke warganya. Ia berkomitmen untuk ikut andil memberantas peredaran rokok ilegal di wilayahnya.

"Sosialisasi cukai ini sangat membantu warga kami untuk mengetahui tentang rokok ilegal. Warga yang jual rokok supaya paham tentang cukai karena selama ini belum paham. Ini menjadi upaya kita bersama memberantas rokok ilegal," pungkasnya.(adv)


Topik

Advertorial



JatimTimes Media Terverifikasi Dewan Pers

UPDATE BERITA JATIM TIMES NETWORK

Indonesia Online. Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari JatimTIMES.com dengan klik Langganan Google News Jatimtimes atau bisa menginstall aplikasi Jatim Times News melalui Tombol Berikut :


Penulis

Adi Rosul

Editor

Pipit Anggraeni