JATIMTIMES - Kerja keras Pemerintah Kota (Pemkot) Blitar dalam menekan kasus Covid-19 akhirnya membuahkan hasil. PPKM di Kota Blitar saat ini turun ke level 3.
Dilansir dari situs resmi Pemkot Blitar, status level Kota Blitar ini tertuang dalam Inmendagri No 39 Tahun 2021 yang diterbitkan usai Evaluasi PPKM Jawa-Bali oleh Presiden Joko Widodo pada Senin 6 September 2021. Menindaklanjuti instruksi tersebut, Wali Kota Blitar Santoso juga mengeluarkan Instruksi No 21 Tahun 2021 tentang PPKM Level 3 Penanganan Pandemi Covid-19.
Baca Juga : Program Matching Fund Kedaireka, Dosen Unisba Blitar Bangun Digitalisasi di Kampung Batik Kembang Turi
Menurut Santoso, dalam Instruksi tersebut terdapat beberapa aturan yang disesuaikan. Diantaranya dari sektor pendidikan, boleh melakukan pembelajaran tatap muka terbatas dengan kapasitas 50%. Pasar rakyat juga bisa melaksanakan kegiatan hingga jam 17.00 WIB. Sementara untuk pedagang kaki lima beroperasi hingga pukul 21.00 WIB.
“Untuk sektor pariwisata, bisa beroperasi dengan melakukan uji coba protokol kesehatan yang diatur oleh Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Kemenparekraf) dan Kementerian Kesehatan. Salah satu yang akan diberlakukan diuji coba ini adalah penggunaan aplikasi peduli lindungi untuk melakukan screening pada staf dan pengunjung,” kata Santoso.
Santoso menambahkan, keberhasilan Kota Blitar turun ke level 3 ini setelah menurunya kasus konfirmasi positif dan menurunnya kasus meninggal dunia akibat Covid-19.
Baca Juga : Antusias, Vaksinasi Covid-19 di Desa Tunggulsari Tulungagung Ini Melebihi Target Sasaran
“Trend positif ini diikuti dengan turunnya keterisian BOR di Rumah Sakit dan masyarakat yang melakukan isolasi mandiri. Namun demikian, kami meminta masyarakat tidak lengah, dan tetap disiplin menerapkan protokol kesehatan Covid-19,” tegas orang nomor satu di Kota Blitar.