free web hit counter
Jatim Times Network Logo
Agama Ekonomi Gaya Hukum dan Kriminalitas Kesehatan Kuliner Olahraga Opini Otomotif Pemerintahan Pendidikan Peristiwa Politik Profil Ruang Mahasiswa Ruang Sastra Selebriti Tekno Transportasi Wisata
Pemerintahan

Insentif Nakes Dibayar hingga Juli, Begini Penjelasan Dinkes Kabupaten Malang

Penulis : Riski Wijaya - Editor : Dede Nana

09 - Sep - 2021, 01:51

Placeholder
Kepala Dinkes Kabupaten Malang, Arbani Mukti Wibowo.(Riski Wijaya/MalangTIMES).

JATIMTIMES - Dinas Kesehatan (Dinkes) Kabupaten Malang menegaskan bahwa tenaga kesehatan (nakes) yang menangani Covid-19, insentifnya akan terbayar 100 persen pada bulan Desember 2021 mendatang. Hingga saat ini, insentif nakes yang sudah terbayarkan hingga Juli 2021 lalu. 

Kepala Dinkes Kabupaten Malang Arbani Mukti Wibowo mengatakan, jumlah keseluruhan nakes di Kabupaten Malang yang menangani pasien Covid-19 sebanyak 4 ribu orang.

Baca Juga : Optimis Segera Turun Level, Capaian Indikator Penilaian PPKM Kota Malang Hampir Terpenuhi

"Sudah sampai bulan Juli kita berikan. Insentif nakes yang kita beri untuk nakes yang melayani puskesmas dan rumah sakit daerah. Jumlah total keseluruhan ada 4 ribu nakes. Paling enggak 100 persen dapat pada Desember," ujar Arbani.

Arbani menjelaskan bahwa untuk insentif bagi nakes, pihaknya sudah mengajukan anggaran sebesar Rp 36 miliar. Rencananya, Dinkes akan kembali mengusulkan sebesar Rp 16 miliar, sehingga totalnya menjadi Rp 52 miliar. 

"Juli lebih dari 50 persen. Kami akan mengajukan permohonan insentif. Kita sudah usulkan Rp 36 miliar, nanti tambahan Rp 16 miliar jadi total 52 miliar. Itu DPA (dokumen pelaksanaan anggaran)," terang Arbani.

Sementara itu, besaran insentif yang diterima para nakes ini juga bervariasi. Menurut Arbani, penggolongan besaran insentif nakes yang diberikan tergantung pada indikator dan kompetensi kinerja masing-masing nakes. 

Baca Juga : Tinjau PTM di 2 Sekolah, Wali Kota Malang: Kesehatan Jadi Komitmen Utama

"Pemberian nakes berdasarkan kinerja mereka. Skema pembayaran payroll. Jumlahnya bervariatif, antara Rp 2 juta sampai Rp 15 juta. Berdasarkan kompetensi dan kinerja. Juga termasuk lama menangani Covid-19," pungkas Arbani. 

Sebagai informasi, berdasarkan rekapitulasi rincian belanja refocusing dana alokasi umum (DAU) sebesar 8 persen untuk penanganan Covid-19, Dinkes Kabupaten Malang mendapat alokasi anggaran sebesar Rp 94.751.506.840. Anggaran tersebut juga termasuk dukungan untuk operasional pelaksanaan vaksinasi dan pembelian obat dan alat pelindung diri (APD).


Topik

Pemerintahan



JatimTimes Media Terverifikasi Dewan Pers

UPDATE BERITA JATIM TIMES NETWORK

Indonesia Online. Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari JatimTIMES.com dengan klik Langganan Google News Jatimtimes atau bisa menginstall aplikasi Jatim Times News melalui Tombol Berikut :


Penulis

Riski Wijaya

Editor

Dede Nana