free web hit counter
Jatim Times Network Logo
Agama Ekonomi Gaya Hukum dan Kriminalitas Kesehatan Kuliner Olahraga Opini Otomotif Pemerintahan Pendidikan Peristiwa Politik Profil Ruang Mahasiswa Ruang Sastra Selebriti Tekno Transportasi Wisata
Hukum dan Kriminalitas

Polresta Banyuwangi Bongkar Kasus Jual Beli Surat Rapid Test Antigen Palsu

Penulis : Nurhadi Joyo - Editor : Yunan Helmy

03 - Sep - 2021, 02:55

Placeholder
AKBP Nasrun Pasaribu, kapolresta Banyuwangi, saat rilis kasus dugaan jual beli hasil rapid antigen palsu di Mapolresta Banyuwangi. (Foto: Nurhadi/ JatimTIMES)

JATIMTIMES- Kepolisian Resort Kota (Polresta) Banyuwangi berhasil membongkar dugaan praktik curang pelaku pembuat dan penjual surat hasil rapid test antigen covid-19 palsu.

Aparat berhasil menangkap dua pelaku bernama Agus Farid (27) warga Kalipuro, Banyuwangi, dan Denis Nur Efendi (30), warga Glagah, Banyuwangi. Keduanya  dibekuk setelah petugas melakukan penyelidikan selama kurang lebih tiga bulan.

Baca Juga : Ancaman Wali Kota Eri soal Seragam Sekolah Tak Digubris, Fraksi PDIP Surabaya Bergerak

Selain mengamankan kedua pelaku bersama dengan barang buktinya , polisi juga menangkap satu pelaku yang diduga ikut membantu dalam kasus tersebut.

"Jadi, tokoh utamanya ada dua. Satu lagi berperan serta dalam melancarkan aksi jual beli rapid test palsu tersebut," kata AKBP Nasrun Pasaribu, kapolresta Banyuwangi ,saat rilis di Mapolresta Banyuwangi Kamis (2/09/2021).

Menurut kapolresta,  kasus tersebut terungkap berawal dari pelaporan salah satu klinik kesehatan di Banyuwangi. Dilaporkan bahwa telah terjadi dugaan tindak pidana pemalsuan surat rapid yang dikeluarkan oleh seseorang tanpa seizin dari klinik tersebut.

"Berdasar informasi tersebut, kemudian petugas melakukan penyelidikan. Setelah  tiga bulan pada 26 Agustus 2021, kasus tersebut berhasil diungkap,"imbuhnya.

Selanjutnya, dari hasil penyelidikan petugas kepolisian, para pelaku melakukan aksi curangnya  selama sekitar tiga bulan. Komplotan tersebut menjual  surat hasil rapid test antigen covid-19 palsu kepada para pengendara kendaraan bermotor yang akan menyeberang Bali. "Mereka menjual per satu lembarnya dengan harga Rp 100 ribu," imbuh Nasrun.

Lebih lanjut perwira polisi asal Sumatera Utara itu mengungkapkan  modus yang digunakan para pelaku sudah terstruktur dengan rapi. Mulai penyediaan alat cetak, barkot dan logo instansi terkait, sehingga sepintas menyerupai aslinya.

Baca Juga : Pemkab dan Bea Cukai Gresik Amankan Ratusan Ribu Batang Rokok Ilegal

"Modus operandi tersebut merupakan kerja sama mereka berdua. Ini modus yang sangat dipelajari dari awal," jelas Nasrun.

Dari pengungkapan kasus tersebut,  aparat kepolisian berhasil  menyita beberapa barang bukti. Antara lain;  laptop, alat printer, kertas maupun surat rapid antigen palsu yang telah dicetak. "Ada sebanyak 48 lembar surat rapid antigen palsu yang kita ungkap," katanya.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, mereka disangkakan Pasal 263 zayat 1 dengan ancaman hukuman 6 tahun penjara. "Karena yang membuat ataupun mempunyai ide dari surat rapid test antigen covid-19 palsu tersebut," tambah Nasrun.

Untuk pengembangan penanganan kasus yang melibatkan komplotan tersebut, aparat kepolisian Banyuwangi menetapkan  satu orang yang masuk dalam daftar pencarian orang (DPO). Dia  diduga terlibat dalam kasus  jual beli surat rapid antigen palsu di kawasan Pelabuhan Ketapang, Banyuwangi.


Topik

Hukum dan Kriminalitas



JatimTimes Media Terverifikasi Dewan Pers

UPDATE BERITA JATIM TIMES NETWORK

Indonesia Online. Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari JatimTIMES.com dengan klik Langganan Google News Jatimtimes atau bisa menginstall aplikasi Jatim Times News melalui Tombol Berikut :


Penulis

Nurhadi Joyo

Editor

Yunan Helmy