free web hit counter
Jatim Times Network
Beranda
Advertorial

Pemkab dan Bea Cukai Gresik Amankan Ratusan Ribu Batang Rokok Ilegal

Penulis : Syaifuddin Anam - Editor : A Yahya

03 - Sep - 2021, 02:31

Loading Placeholder
Kepala Kantor Bea Cukai Gresik Bier Budy, Kasubag Humas Manan dan Kabag Perekonomian Pemkab Gresik, Wijayani menunjukan rokok ilegal, Kamis (2/9/2021). (Foto : Syaifuddin Anam/GresikTimes)

JATIMTIMES - Pemberantasan rokok ilegal terus dilakukan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Gresik bersama Kantor Bea Cukai Gresik. Tak tanggung-tanggung, sebanyak 381.880 batang rokok tanpa cukai barhasil diamankan.

Kepala Kantor Bea Cukai Gresik Bier Budy menjelaskan, pengungkapan peredaran rokok ilegal itu bermula saat petugas di lapangan mencurigai salah satu akun di media sosial memposting rokok dengan harga murah.

Baca Juga : Wanita Pengusaha yang Tangguh Percepat Pemulihan Ekonomi di Masa Pandemi

 

Informasi itu kemudian diselidiki. Petugas menyaru sebagai pembeli dan menghubungi akun tersebut. Saat melakukan pemesanan ternyata ditawari rokok dalam jumlah yang cukup banyak. "Awalnya hanya beli 2 rokok, ternyata ditawari banyak. Kami langsung beli satu bal," ujar Bier Budy, Kamis (2/9/2021).

Bier menyebut, transaksi pembelian dilakukan di wilayah Kecamatan Bungah. Kemudian, petugas mengembangkan lebih jauh. Sampai akhirnya, menemukan supplier besar yang beralamat di Kecamatan Karangbinangun, Kabupaten Lamongan.

Petugas langsung mendatangi lokasi melakukan penggerebekan gudang penyimpanan rokok ilegal itu. Dua orang pengepul diamankan, mereka ditetapkan sebagai tersangka.

"Keduanya tersangka berinisial P dan A pengepul rokok illegal. Tersangka melanggar pasal 54 dan pasal 56 UU Nomor 39 tahun 2007," imbuh Bier.

Pihaknya menduga, produk rokok yang diamankan hampir menyerupai rokok buatan pabrik. Sehingga dia meyakini, produksi rokok yang diamankan bukan buatan tangan, melainkan buatan mesin pabrik.

Sementara itu, Kepala Bagian Perekonomian Pemkab Gresik, Wijayani Lestari berterima kasih dan mengapresiasi sinergi antara pemerintah dengan Bea Cukai Gresik.

Baca Juga : Masih Ada Pengusaha Rokok Pakai Pita Cukai Bekas Untuk Hindari Pajak

 

Dengan penindakan penjual rokok ilegal tersebut, diharapkan memberi efek jera terhadap pelaku tindak pidana. Sekaligus memberikan edukasi kepada masyarakat. 

"Mari bersama-sama berperan dalam pemberantasan rokok ilegal. Terutama di daerah kabupaten gresik," pungkas Wijayani didampingi Kasubag Humas Pemkab Gresik, Manan.

Diketahui, ratusan ribu batang rokok yang diamankan petugas, jika dirupiahkan bernilai sebesar Rp 389.517.600,00 dengan potensi kerugian yang dialami negara sebesar Rp 274.884.862,00. (Adv)


Topik



Media Terverifikasi Dewan Pers

Update Berita JatimTIMES Network

Indonesia Online. Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari JatimTIMES.com dengan klik Langganan Google News JatimTIMES atau bisa menginstall aplikasi Jatim Times News melalui tombol berikut:


Penulis

Syaifuddin Anam

Editor

A Yahya

Advertorial

Artikel terkait di Advertorial

--- Iklan Sponsor ---