free web hit counter
Jatim Times Network Logo
Agama Ekonomi Gaya Hukum dan Kriminalitas Kesehatan Kuliner Olahraga Opini Otomotif Pemerintahan Pendidikan Peristiwa Politik Profil Ruang Mahasiswa Ruang Sastra Selebriti Tekno Transportasi Wisata
Hukum dan Kriminalitas

Soal Temuan BPK terkait Bansos Covid-19 Dinsos, Kejari Panggil Sejumlah Pihak

Penulis : Riski Wijaya - Editor : Sri Kurnia Mahiruni

02 - Sep - 2021, 01:27

Placeholder
Ilustrasi.

JATIMTIMES - Aparat Penegak Hukum (APH) bergerak cepat menyikapi kabar soal pengalokasian packaging dan distribusi pada program JPS yang digulirkan melalui anggaran Belanja Tak Terduga (BTT) Provinsi Jatim untuk warga Kabupaten Malang terdampak pandemi Covid-19 oleh Dinas Sosial (Dinsos) Kabupaten Malang. 

Dalam hal ini, Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Malang telah memanggil sejumlah pihak untuk dimintai klarifikasi soal temuan itu. Dimana dalam temuan tersebut, pengalokasian packaging dan distribusi bahan pangan senilai Rp 862.5000.000 dinilai oleh BPK sebagai kelebihan bayar, yang tidak tercantum di dalam kontrak antara Dinsos Kabupaten Malang dengan penyedia. 

Baca Juga : Minim Informasi Sebabkan Serapan Anggaran Pemakaman Covid-19 Rendah

Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasipidsus) Kejari Kabupaten Malang, Agus Hariyono mengatakan bahwa pada prinsipnya, sepanjang sebuah temuan tersebut dilengkapi bukti-bukti, maka pihak Kejaksaan juga akan melakukan tindak lanjut. 

"Pada prinsipnya, jika barang buktinya cukup dan ada indikasi penyimpangan, ya akan ditindaklanjuti. Saya memang dengar kabar tersebut, tapi detilnya silahkan teman-teman Intel (Seksi Inteligent). Sepertinya memang kemarin ada yang klarifikasi ke rekan intel," ujarnya melalui sambungan telepon, Rabu (1/9/2021).

Dirinya tidak bisa memastikan siapa saja pihak-pihak yang datang ke Kejari Kabupaten Malang untuk memberikan keterangan. Hanya saja, dari informasi yang dihimpun, beberapa orang yang hadir tersebut termasuk dari Dinas Sosial (Dinsos) Kabupaten Malang. 

"Saya gak paham, yang ngerti itu Mas Suwaskito (Kasi Intelijen), tapi kapan hari itu memang ada agenda itu," imbuhnya.

Dirinya hanya menegaskan bahwa dalam perkara tersebut, pihak Kejaksaan harus memastikan sejauh mana perkara tersebut ditindaklanjuti. Terlebih pihak yang bersangkutan juga telah memiliki waktu maksimal 60 hari untuk melakukan proses pengembalian. 

Baca Juga : Serapan Dana Pemakaman Pasien Covid-19 Rendah, Dewan Dorong BPBD Jemput Bola

"Karena kadang-kadang informasi yang di luar itu kan rame, ternyata begitu kemudian kita klarifikasi suaranya tidak se 'keras' yang dibicarakan orang-orang. Makanya, terhadap temuan itu, masih ada kesempatan dari dinas (Dinsos Kabupaten Malang) untuk menindaklanjuti kan selama 60 hari. Itu harus dilihat dulu, benar sudah ditindaklanjuti apa belum. Makanya kami tidak mau beradai-andai, dilihat dulu faktanya seperti apa, baru bisa dikonfirmasikan," tegas Agus. 

Sementara itu, Kepala Seksi Intelijen (Kasi Intel) Kejari Kabupaten Malang, Suwaskito Wibowo, ketika dikonfirmasi tentang agenda kegiatan klarifikasi tersebut belum bisa memberikan keterangan pasti. 


Topik

Hukum dan Kriminalitas



JatimTimes Media Terverifikasi Dewan Pers

UPDATE BERITA JATIM TIMES NETWORK

Indonesia Online. Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari JatimTIMES.com dengan klik Langganan Google News Jatimtimes atau bisa menginstall aplikasi Jatim Times News melalui Tombol Berikut :


Penulis

Riski Wijaya

Editor

Sri Kurnia Mahiruni