free web hit counter
Jatim Times Network Logo
Agama Ekonomi Gaya Hukum dan Kriminalitas Kesehatan Kuliner Olahraga Opini Otomotif Pemerintahan Pendidikan Peristiwa Politik Profil Ruang Mahasiswa Ruang Sastra Selebriti Tekno Transportasi Wisata
Hukum dan Kriminalitas

Kepala Desa di Tulungagung Desak APH Proses Anggota Dewan Pelanggar PPKM, Begini Maunya..

Penulis : Anang Basso - Editor : Sri Kurnia Mahiruni

31 - Aug - 2021, 02:19

Placeholder
Suad Bagyo, berseragam bersama pengurus FKPD Tulungagung (Foto: Istimewa/ TulungagungTIMES)

JATIMTIMES - Meski Bupati Maryoto Birowo selaku Ketua Satgas Covid-19 Kabupaten Tulungagung telah memastikan proses pelanggaran PPKM Level 4 yang dilakukan anggota politisi Basroni diproses hukum, para kepala desa menyayangkan respon lambat ini. 

Menurut Suad Bagyo, Wakil Ketua Forum Komunikasi Pemerintah Desa (FKPD) Kabupaten Tulungagung, kegiatan kerumunan yang dilakukan oleh oknum anggota DPRD itu diduga tidak tegas sanksinya.

Baca Juga : Desa Bintoyo Sulap Lahan Kumuh Jadi Taman Desa 

"Terkait dengan kegiatan pagelaran wayangan yang mendatangkan kerumunan warga di salah satu rumah anggota dewan terhormat, sampai saat ini belum ada penanganan serius oleh pihak Satgas Covid-19 Kabupaten Tulungagung," kata Suad, Senin (30/08/2021).

FKPD lantas menyoroti kelambanan aparat penegak hukum (APH) yang belum mengumumkan secara resmi hasil penyelidikan dan atau pemanggilan terhadap politisi Gerindra, Basroni.

"Pihak APH patut dipertanyakan, jangan-jangan kalau anggota dewan yang melanggar cukup ditegur dan tutup mata, tutup telinga. Namun jika Kades Karangsari yang sama-sama sebagai pejabat politik, ketika sama- sama melanggar diproses hukum oleh APH atau Satgas Covid-19 Kabupaten. Ada apa ini?," tanya Suad, membandingkan kasus yang dialami rekan sejawatnya.

Menurutnya, anggota DPRD dan kepala desa yang melanggar PPKM seharusnya sama-sama dikenakan pasal yakni Pasal 65 KUHP, Pasal 212 KUHP, Pasal 214 ayat (1) dan (2) KUHP, Pasal 216 KUHP, dan Pasal 218 KUHP. Kemudian, Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002, Pasal 84 dan Pasal 93 UU Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan.

"Ancaman pidananya 1 tahun 4 bulan dengan denda 400 rupiah. Saya selaku teman sejawat Kades Karangsari yang saat ini juga di proses hukum melanggar PSBB berharap pada Satgas Covid-19 Kabupaten Tulungagung untuk memproses anggota dewan yang juga melanggar," ungkapnya.

Sebagai wujud solidaritas antar kepala desa, FKPD menginginkan proses hukum yang dilakukan pihak berwajib agar transparan.

"Wajib hukumnya, bagi siapapun melanggar untuk diproses secara fair dan terbuka tanpa tebang pilih," tegasnya.

Sementara itu, Ketua Asosiasi Kepala Desa (AKD) Kabupaten Tulungagung, Mohammad Soleh saat dikonfirmasi belum bisa memberikan respon atas masalah ini. Ia meminta waktu untuk menyatakan sikap resminya dan akan menghubungi media ini kembali jika sudah siap memberikan statemen resmi.

Sebelumnya, Satgas Covid-19 Kabupaten Tulungagung memastikan kasus wayangan yang dibubarkan itu akan diproses hukum sebagaimana aturan Penerapan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 4.

"Sudah kita rapatkan dengan Satgas Covid-19, keputusannya kasus itu akan diteruskan dan ditangani oleh APH (aparat penegak hukum)," kata Bupati Maryoto Birowo yang juga Ketua Satgas Covid-19 Kabupaten Tulungagung, Minggu (29/08/2021) melalui jaringan WhatsApp.

Lanjut Maryoto, kasus di Desa Kedungcangkring akan diperlakukan sama dengan pelanggaran yang pernah terjadi di Desa Karangsari Kecamatan Rejotangan.

Baca Juga : Data Sempat Diretas Jadi Sebab Pencairan Klaim RSUD Lawang Macet

"Penanganannya sama dengan kasus pelanggaran PSBB yang terjadi di Desa Karangsari," ujarnya.

Rapat Satgas Covid-19 sendiri menurut orang nomor satu di Tulungagung ini sudah digelar pada Sabtu (30/08/2021) dan proses selanjutnya diserahkan pada pihak kepolisian untuk melakukan proses hukum terhadap Basroni, anggota DPRD Kabupaten Tulungagung dari Fraksi Gerindra itu.

Seperti diketahui, Sabtu (21/08/2021) Satgas Covid-19 Kecamatan Pagerwojo beserta Satpol PP Kabupaten Tulungagung membubarkan wayang kulit di rumah anggota legislatif Basroni di Desa Kedungcangkring.

Acara yang baru saja dimulai itu dibubarkan lantaran pertunjukan wayang kulit itu sebelumnya sudah diingatkan untuk tidak menggelar wayang kulit karena Tulungagung masih PPKM level 4.

Namun, karena ngeyel acarapun dibubarkan dan petugas mengamankan sejumlah peralatan wayang berupa gamelan dari lokasi pertunjukan.

Jauh sebelum kasus ini, Kepala Desa Karangsari Kecamatan Rejotangan juga mengalami hal yang sama.

Hariyanto yang juga pemilik Singapore Waterpark di Desa Karangsari, Kecamatan Rejotangan, Kabupaten Tulungagung ini, diduga melanggar Undang-undang Karantina Kesehatan.

Penetapan status hukum ini terkait pesta perayaan ulang tahun ke-23 Cindy Aulia Bestari, anak Hariyanto pada 6 Januari 2021 lalu di tengah suasana pandemi Covid-19.

Ia dijerat pasal 93 Undang-undang Nomor 6 tahun 2018, tentang karantina Kesehatan.


Topik

Hukum dan Kriminalitas



JatimTimes Media Terverifikasi Dewan Pers

UPDATE BERITA JATIM TIMES NETWORK

Indonesia Online. Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari JatimTIMES.com dengan klik Langganan Google News Jatimtimes atau bisa menginstall aplikasi Jatim Times News melalui Tombol Berikut :


Penulis

Anang Basso

Editor

Sri Kurnia Mahiruni