JATIMTIMES - Inspektorat Kabupaten Malang membenarkan bahwa Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Lawang saat ini tengah mengajukan permohonan suntikan dana. Yang rencananya akan digunakan sebagai antisipasi keterlambatan gaji pegawai tidak tetap (PTT) RSUD Lawang.
Inspektur Kabupaten Malang Tridiyah Maestuti mengatakan, ada beberapa hal yang membuat RSUD Lawang mengajukan permohonan suntikan dana. Salah satunya adalah sistem informasi RSUD Lawang yang sempat diretas pada sekitar bulan November-Desember lalu.
Baca Juga : Bupati Bangkalan Tetapkan Komisaris Utama PT Sumber Daya
Menurut Tridiyah, peretasan tersebut berdampak pada proses klaim sejumlah layanan RSUD Lawang. Seperti layanan BPJS atau layanan RSUD Lawang yang juga ditunjuk sebagai rumah sakit rujukan pasien Covid-19.
"Klaim dari pusat ini sudah diajukan tapi belum turun, itu yang pertama. Kedua, di bulan November dan Desember rumah sakit (RSUD Lawang) kena peretasan data. Akibatnya, proses kita mengajukan (klaim) ini agak mundur. Itulah yang terdampak akhirnya, ajuan layanan klaim kita sampai bulan kemarin, belum turun. Sekarang sedang proses verifikasi. Jika itu sudah terbayarkan semua, selesai sudah," ujar Tridiyah, Senin (30/8/2021).
Tridiyah juga menegaskan bahwa tidak ada keterlambatan 6 bulan gaji PTT RSUD Lawang. Ia menjabarkan, 6 bulan yang dimaksud RSUD Lawang adalah asumsi kebutuhan anggaran yang bakal diajukan ke Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Malang untuk permohonan suntikan dana.
Menurutnya, pengajuan suntikan dana untuk talangan itu pun juga tidak menutup kemungkinan batal untuk dicairkan. Tridiyah menyebut, hal itu bisa terjadi jika seandainya proses pencairan klaim dari pemerintah pusat lebih dulu cair di tengah-tengah proses pengajuan suntikan dana yang dimaksud.
"Kalau cairnya lebih dulu yang klaim daripada pengajuan suntikan dana ke Pemda, itu pasti tidak akan diberikan. Dan akan kembali kepada APBD (Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah)," imbuhnya.
Sementara itu, permohonan suntikan dana dari Pemkab Malang tersebut rencananya akan diakomodir melalui anggaran Belanja Tidak Terduga (BTT) dan Perubahan Anggaran Keuangan (PAK) untuk menggaji 282 PTT hingga Desember 2021 ke depan.
Baca Juga : Melaju di Jalan Raya Kota Blitar, Mobil Brio Terbakar, Begini Nasib Pengemudi
"Seharusnya kalau BLUD yang sudah tua tidak perlu ada suntikan dana. Karena dia harusnya bisa berinovasi mengelola jenis-jenis layanan untuk mengembangkan pendapatannya," terangnya.
Di sisi lain, menurutnya sebuah Badan Layanan Umum Daerah (BLUD) telah diberi kelonggaran sebagai bentuk fleksibilitas dalam rangka mengembangkan BLUD tersebut menjadi lebih maju dan mandiri.
"Memang ada aturan fleksibilitas dalam rangka mengembangkan BLUD tapi nir laba. Jadi tidak mengambil laba. Itu ada di dalam Peraturan Mendagri No. 79/2018 dan Perbub tentang peraturan fleksibilitas mengelola BLUD," pungkasnya.