free web hit counter
Jatim Times Network Logo
Agama Ekonomi Gaya Hukum dan Kriminalitas Kesehatan Kuliner Olahraga Opini Otomotif Pemerintahan Pendidikan Peristiwa Politik Profil Ruang Mahasiswa Ruang Sastra Selebriti Tekno Transportasi Wisata
Pemerintahan

Perubahan KUA dan PPAS 2021 dan 3 Ranperda Disetujui DPRD Tulungagung

Penulis : Muhamad Muhsin Sururi - Editor : Yunan Helmy

29 - Aug - 2021, 02:39

Placeholder
Penandatangan nota kesepakatan kepala daerah dan pimpinan DPRD Tulungagung, Sabtu 28/08/2021. (Foto: Muhsin/TulungagungTIMES)

JATIMTIMES - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Tulungagung telah menyetujui dan menyepakati perubahan KUA (Kebijakan Umum Anggaran) dan perubahan PPAS (PriorItas Plafon Anggaran Sementara) Tahun Anggaran 2021 serta 3 ranperda lainnya untuk ditetapkan menjadi perda.

Ketua DPRD Tulungagung Marsono mengatakan, berdasarkan pendapat akhir fraksi, dapat disimpulkan bahwa semua fraksi pada prinsipnya sependapat dan menyetujui  rancangan perubahan KUA dan rancangan perubahan PPAS tahun anggaran 2021 serta tiga ranperda lainnya menjadi perda.

Baca Juga : Terus Tebar Kebaikan, Rumah Ibadah Bergerak Gelar Ngaji Covid di Masjid Taufiqurrahman

"Persetujuan dituangkan dalam nota kesepakatan kepala daerah dan DPRD Tulungagung yang ditandatangani," kata Marsono di Kantor DPRD Tulungagung, Sabtu (28/08/2021).

Di tempat yang sama, Bupati Tulungagung Maryoto Birowo mengatakan, penyusunan perubahan KUA dan perubahan PPAS tahun anggaran 2021 berdasarkan perubahan RKPD Tulungagung tahun 2021.

Menurut Maryoto, penyebab perubahan antara lain adalah karena adanya perkembangan yang tidak sesuai dengan asumsi prioritas pembangunan daerah serta kerangka ekonomi dan keuangan daerah. "Perubahan program atau kegiatan serta keadaan yang menyebabkan silpa tentunya harus digunakan pada tahun yang berjarak," kata Maryoto.

Dijelaskan,  pembahasan antara Banggar DPRD dan Tim Anggaran Pemkab Tulungagung telah dilakukan secara transparan dan akuntabel dalam suasana yang saling memahami tugas dari kedua lembaga. Sehingga tersusun KUA-PPAS APBD Tulungagung Tahun Anggaran 2021 yang diparipurnakan untuk kemudian dilaksanakan. "Dan selanjutnya digunakan acuan pedoman dalam menyusun APBD tahun anggaran 2022," imbuhnya.

Ditetapkannya 3 ranperda lain, yaitu ranperda tentang pencegahan dan penanggulangan HIV dan AIDS, ranperda tentang pengelolaan perikanan di perairan umum daratan, dan ranperda tentang perubahan kedua atas Perda Nomor 18 Tahun 2021 tentang perlindungan lahan pertanian pangan berkelanjutan, menjadi perda telah melalui proses koreksi dan penyempurnaan dari DPRD.

Penetepan ranperda pencegahan dan penanggulangan HIV dan AIDS menjadi perda, Kata Maryoto, merupakan bentuk upaya penanggulangan HIV/AIDS di Tulungagung. Sebab, dalam perkembangan, telah terbit beberapa ketentuan peraturan perundangan-undangan yang baru, baik di tingkat pemprov maupun di tingkat pemerintah pusat.

"Dalam rangka kesesuaian peaturan perundangan-undangan, maka diperlukan upaya normatif dan terintegrasi yang dilakukan dalam rangka menekan peningkatan kasus HIV/AIDS di Tulungagung yang diatur dalam satu regulasi sebagai pedoman dalam pelaksanaannya," ungkapnya.

Sedangkan ranperda tentang pengelolaan perikanan di perairan umum daratan adalah dalam rangka meningkatkan jumlah produksi perikanan tangkap diperairan umum daratan di Tulungagung.

Baca Juga : Gara-Gara Terekam CCTV, Pencuri 2 Ayam Jago Dibekuk Polisi

Untuk itu, berdasarkan Permen Kelautan Perikanan Nomor 29/Permenkp/2016 perlu mendorong pemda untuk melakukan pengelolaan perikanan di perairan umum daratan agar mencapai manfaat yang optimal berkelanjutan dan menjamin kelestarian sumber daya ikan.

Sedangkan penetapan ranperda tentang perubahan kedua atas Perda Nomor 18 Tahun 2021 tentang perlindungan lahan pertanian pangan berkelanjutan bertujuan untuk menjaga serta meningkatkan kecukupan sumber daya pangan di kabupaten Tulungagung dengan cara melakukan percepatan penetapan luasan lahan pertanian logis dan aplikatif.

"Serta perlu didukung adanya penguatan pembiayaan dalam rangka pembinaan lingkungan pangan sehingga perlu dilakukan percepatan penetapan lahan pertanian yang dilindungi di Tulungagung," tandasnya. 

Sebagai kepala daerah, Maryoto juga akan menindaklanjuti dan melaksanakan catatan atau koreksi yang disampaikan oleh masing-masing fraksi DPRD Tulungagung.

Untuk diketahui, paripurna DPRD dalam rangka penyampaian inisiatif DPRD masa sidang III tahun sidang II dan nota kesepakatan terhadap perubahan KUA dan perubahan PPAS tahun anggaran 2021 dan ranperda lainnya serta pembentukan pansus masa sidang III tahun sidang II (periode Mei-Agustus 2021) digelar ruang Graha Wicaksana Gedung DPRD Tulungagung hari ini, Sabtu (28/08/2021). Acara berlangsung secara offline dan online dengan memanfaatkan media teleconference.


Topik

Pemerintahan



JatimTimes Media Terverifikasi Dewan Pers

UPDATE BERITA JATIM TIMES NETWORK

Indonesia Online. Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari JatimTIMES.com dengan klik Langganan Google News Jatimtimes atau bisa menginstall aplikasi Jatim Times News melalui Tombol Berikut :


Penulis

Muhamad Muhsin Sururi

Editor

Yunan Helmy