JATIMTIMES - Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Malang mengeksekusi terpidana kasus penipuan penjualan mobil yang melibatkan sepasang suami istri. Keduanya yakni DP (Diah Prawitasari (50)) dan HP (Heru Purwoko (52)).
Kasi Intel Kejari Kota Malang, Eko Budisusanto menjelaskan, jika keduanya telah sejak tiga hari dilakukan pemantauan. Begitu didapati, keduanya langsung dieksekusi di rumahnya di kawasan Perum Permata Jingga,
Lowokwaru, Kota Malang pada Jumat (27/8/2021).
Baca Juga : Bawa Satu Tas Sabu dan Dobel L, Pria Gondrong di Tulungagung Ditangkap Polisi
"ini sebagai langkah lanjutan hasil keputusan sidang Mahkamah Agung pada 2020 lalu. Keduanya diputus bersalah atas kasus penipuan dengan hukuman satu tahun penjara," jelasnya.
Lebih lanjut dijelaskan, jika kasus ini bermula dari pasangan suami istri tersebut yang menjual mobil jenis Honda HRV. Mobil tersebut ditawarkan kepada korban yang juga merupakan kenalannya bernama Ilham.
Setelah itu, terjadi kesepakatan hingga akhirnya korban memberikan uang muka sebesar Rp 150 juta dari total Rp 300 juta. Setelah ditransfer dan dibayar justru mobil tak kunjung didapat korban. Setelah dicek, mobilnya milik sebuah leasing. "Ini kasusnya 2016," ungkapnya saat ditemui di Kejari Kota Malang.
Korban yang merasa tertipu, kemudian melaporkan perbuatan kedua orang pasangan suami istri tersebut ke pihak kepolisian Polsek Blimbing. Dari situ, kemudian kasusnya diproses sampai persidangan.
"Putusan Pengadilan Negeri (PN) tahun 2019 vonis 1 tahun 6 bulan, kemudian melakukan upaya hukum ke Pengadilan Tinggi (PT), divonis 1 tahun juga pada 2019 dan sampai Mahkamah Agung (MA) dikuatkan 1 tahun," ungkapnya.
Sementara itu, mengenai eksekusi, memang baru dilakukan saat ini. Hal itu lantaran surat keputusan eksekusi dari Mahkamah Agung dijelaskannya baru keluar pekan lalu.
Baca Juga : Gali Kasus Fetish Mukena, Polresta Malang Kota Hadirkan Ahli Bahasa
"Untuk saat ini keduanya langsung dibawa ke Lapas Lowokwaru dan Lapas Perempuan," pungkasnya.