JATIMTIMES - Satreskrim Polresta Malang Kota berhasil meringkus dua orang residivis yakni AS (27) warga Kecamatan Sukun, Kota Malang dan HL (30) warga Kecamatan Klojen, Kota Malang.
Kedua tersangka merupakan spesialis pencuri sepeda pancal mahal di Kota Malang. Dari tangan kedua pelaku, jajaran Satreskrim Polresta Malang Kota menemukan 15 unit sepeda pancal mahal yang merupakan hasil dari aksi kejahatan kedua pelaku.
Baca Juga : Perlukah Tes Antobodi setelah Divaksin Covid-19? Ini Penjelasan Dokter
Kapolresta Malang Kota AKBP Budi Hermanto mengatakan, berdasarkan hasil penyidikan yang dilakukan oleh jajaran Satreskrim Polresta Malang Kota, barang bukti 15 unit sepeda pancal tersebut berasal dari 30 TKP (Tempat Kejadian Perkara).
Perwira yang akrab disapa Buher ini menerangkan modus yang digunakan oleh kedua pelaku dengan berputar mengendarai sepeda motor milik HL mengelilingi sekitar lokasi sasaran pencurian. Setelah dirasa aman, kedua pelaku langsung mencuri sepeda pancal incarannya.
"Mereka mengambil sepeda pancal dari rumah korban dengan cara HL turun dari sepeda motor kemudian masuk ke dalam garasi rumah korban dengan cara meloncat pagar," ujarnya dalam keterangan resmi yang diterima JatimTIMES.com, Jumat (27/8/2021).
Setelah berhasil masuk ke dalam garasi rumah korban, tersangka HL langsung mengambil sepeda pancal korban yang berad di garasi rumah korban.
"Dengan cara diangkat, sedangkan AS menunggu di sepeda motor,"imbuhnya.
Setelah berhasil, sepeda pancal curian tersebut diletakkan di atas sepeda motor yang kemudian HL dan AS kabur mengendari sepeda motor dengan kencang dan pulang. Berdasarkan hasil penyidikan, sepeda pancal mahal hasil curian AS dan HL dijual secara online ke wilayah Jawa Tengah.
Sementara itu, Kasat Reskrim Polresta Malang Kota Tinton Yudho Riambodo menambahkan, sepeda pancal mahal dari berbagai merek ini dijual oleh kedua pelaku mulai dari harga Rp 5 juta sampai Rp 6 juta.
"Dijualnya itu ya sesuai harga pasaran. Kalau sepedanya harga pasarannya Rp 6 juta ya dijual Rp 6 juta kalau Rp 5 juta ya dijual Rp 5 juta," ujarnya.
Untuk lokasi 30 TKP yang disasar oleh kedua pelaku, rata-rata kedua pelaku melakukan aksinya di wilayah perumahan-perumahan elit yang ada di Kecamatan Blimbing dan Kecamatan Lowokwaru, Kota Malang.
Baca Juga : Bawa Satu Tas Sabu dan Dobel L, Pria Gondrong di Tulungagung Ditangkap Polisi
"Dua pelaku mencuri saat pukul 19.30 WIB hingga dini hari, saat masyarakat istirahat dan lengah. Mereka juga melihat kondisi rumah apakah sepi atau tidak kalau sepi ya masuk," terangnya.
Aksi pelaku terungkap ketika polisi mulai berhasil mendapatkan rekaman CCTV (Closed Circuit Television) di salah satu rumah korban sebagai bahan bukti pendukung. Selain itu jajaran Satreskrim Polresta Malang Kota setelah mendapat informasi bahwa sepeda curian tersebut dijual secara online, langsung melakukan undercover buy.
"Jadi kami mencoba undercover buy (teknik ungkap kasus, red) dan berhasil mengetahui pasar online-nya itu di Jawa Tengah. Kenapa di Jawa Tengah? Kalau di Jawa Timur mereka takut tercium, makanya rata-rata dijual di Jawa Tengah," jelasnya.
Atas perbuatannya, kedua pelaku diancam dengan Pasal 363 Jo Pasal 65 dan terancam hukuman kurungan penjara lima tahun.
Lebih lanjut, salah satu korban bernama Bayu warga Perumahan Araya, Kecamatan Blimbing, Kota Malang juga hadir di Mapolresta Malang Kota. Dia mengucap terima kasih kepada jajaran Polresta Malang Kota dalam mengungkap kasus pencurian sepeda pancal miliknya.
"Terimakasih pak Kapolresta sudah mengembalikan sepeda kami yang sebelumnya kami sangsi akan bisa ditemukan. Sungguh kerja luar biasa," pungkasnya.