free web hit counter
Jatim Times Network Logo
Agama Ekonomi Gaya Hukum dan Kriminalitas Kesehatan Kuliner Olahraga Opini Otomotif Pemerintahan Pendidikan Peristiwa Politik Profil Ruang Mahasiswa Ruang Sastra Selebriti Tekno Transportasi Wisata
Pemerintahan

Ajak Nelayan Jadi Peserta BPJS Ketenagakerjaan, Vinca: Agar Nelayan Bisa Dapat Perlindungan Jaminan Sosial 

Penulis : Imam Faikli - Editor : Dede Nana

27 - Aug - 2021, 21:39

Placeholder
Foto bersama nelayan, usai memberikan pemahaman pentingnya manfaat program BPJAMSOSTEK ke para nelayan di Pejagan  Bancaran, Kabupaten Bangkalan (Foto: Dokumentasi) 

JATIMTIMES - BPJS Ketenagakerjaan (BPJAMSOSTEK) Madura menyosialisasikan manfaat program BPJAMSOSTEK ke para nelayan di Pejagan, Bancaran, Kabupaten Bangkalan, Kamis (26/8/2021) kemarin. Sosialisasi ini diikuti 25 nelayan dari 5 kelompok nelayan, yakni KUB Segoro Madu, KUB Bahari, KUB Samudera Jaya, KUB Sinar Harapan, dan KUB Perahu Layar. 

Dijelaskan oleh Kepala BPJS Ketenagakerjaan Madura Vinca Meitasari, kegiatan ini bertujuan untuk memberi pemahaman tentang pentingnya perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan pada mereka yang bekerja di sektor bukan penerima upah (BPU). 

Baca Juga : Di Akhirat Semua Telanjang, Ini Manusia Pertama yang Dapat Pakaian dari Allah

Kepala BPJS Ketenagakerjaan wilayah Madura yang akrab disapa Vinca itu menuturkan, BPJS Ketenagakerjaan berbeda dengan BPJS Kesehatan. Namun, sama-sama lembaga pemerintah. Oleh sebab itu, BPJS Ketenagakerjaan mendapat amanah memberikan jaminan sosial pada pekerja dan keluarganya jika pekerja mengalami musibah kecelakaan kerja, meninggal dunia, dan di masa tuanya. 

Jaminan sosial itu, lanjutnya, diberikan bila nelayan (pekerja) daftar program BPJS Ketenagakerjaan. Lima program yang diselenggarkan BPJS Ketenagakerjaan, Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), Jaminan Kematian (JKM),  Jaminan Hari Tua (JHT), Jaminan Pensiun (JP), dan Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP). 

Akan tetapi, lanjut Vinca, untuk pekerja sektor BPU seperi nelayan minimal wajib 2 program, yakni JKK dan JKM, serta diharapkan dengan sukarela menambah program JHT. 

"Program JHT ini sifatnya tabungan, dan akan diberikan kembali kepada nelayan atau ahli warisnya bila sudah tidak mampu bekerja," ujar Vinca kepada BangkalanTIMES, saat dihubungi, Jumat (27/8/2021). 

Selain itu, Vinca mengatakan, manfaat BPJS Ketenagakerjaan cukup besar, meski iurannya sangat terjangkau. Manfaatnya di antaranya, jika nelayan mengalami musibah kecelakaan kerja, seluruh biaya pengobatan dan perawatan di rumah sakit ditanggung penuh oleh BPJS Ketenagakerjaan. 

Baca Juga : P-APBD 2021 Resmi Disahkan, Senilai 2,8 Triliun Progam Prioritas Pembangunan Infrastruktur

Jika kecelakaan kerja mengakibatkan nelayan meninggal dunia, manfaat program untuk ahli warisnya sebesar 48 x upah yang dilaporkan. Sedangkan jika nelayan meninggal dunia bukan karena kecelakaan kerja, manfaat program JKM yang diberikan kepada ahli warisnya sebesar Rp 42 juta. 

Selain menyosialisasikan itu, dalam kegiatan ini disampaikan pula tentang keagenan Perisai yang merupakan kepanjangan tangan BPJS Ketenagakerjaan dengan tugas membantu menjelaskan dan mengajak nelayan lain untuk menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan. 

"Dalam kegiatan itu, kami juga mengakuisi nelayan yang hadir menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan," pungkasnya.


Topik

Pemerintahan



JatimTimes Media Terverifikasi Dewan Pers

UPDATE BERITA JATIM TIMES NETWORK

Indonesia Online. Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari JatimTIMES.com dengan klik Langganan Google News Jatimtimes atau bisa menginstall aplikasi Jatim Times News melalui Tombol Berikut :


Penulis

Imam Faikli

Editor

Dede Nana