TUBANTIMES - Pimpinan daerah Kabupaten Tuban Bupati Aditya Halindra Faridzky didampingi Wabup Riyadi dan Ketua DPRD Tuban H.M. Miyadi dengan pimpinan DPRD Tuban resmi menandatangani Raperda P-APBD tahun anggaran 2021 di ruang rapat Paripurna DPRD Kabupaten Tuban, Kamis (26/08/2021).
Hadir pula pada kesempatan beberapa pimpinan organisasi perangkat daerah atau OPD dan anggota DPRD Tuban, meski sebagian dewan mengikuti secara virtual.
Baca Juga : Disperindag Usulkan 6 Pasar di Kabupaten Malang untuk Direvitalisasi
Mas Bupati Tuban Lindra mengatakan bahwa, nilai anggaran disahkan saat ini senilai 2.8 triliun rupiah untuk berbagai program kegiatan utamanya pembangunan infrastuktur.
"Adanya pembangunan infrastuktur dengan melibatkan masyarakat secara meluas, otomatis harapannya memberikan stimulus ekonomi yang ada di tingkat bawah," terang Bupati Lindra.
Bupati menyebutkan pembangunan infrastuktur di desa harus padat karya.Namun, sektor pemerintah kabupaten tetap mengunakan lelang pada intinya tetap melibatkan masyarakat.
"Segala bentuk kegiatan pembangunan sudah ada pembentukan tim mulai perencana sampai pengawasan, jadi sudah tidak perlu dikhawatirkan," imbuhnya.
Mas Bupati mengingatkan vendor atau pemenang lelang, agar menjaga kualitas pembangunan, jangan mengurangi kualitas dalam pembangunan yang dilaksanakan nanti.
"Karena pembangunan ini diharapkan bisa bermanfaat 5 sampai 10 tahun kedepan dan ini untuk kepentingan seluruh masyarakat Kabupaten Tuban," tegasnya.
Baca Juga : Fantastis, 55.428 KK di Tulungagung Belum Punya Rumah, Tahun ini Akan Dibangun Perumahan Bersubsidi
Sementara itu, Ketua DPRD Tuban menyampaikan bahwa pembahasan P-APBD tahun 2021 dibahas dengan eksekutif merupakan tahapan penting dalam rangka proses pembangunan di Tuban, dan harus disyukuri karena dapat berjalan sesuai target yang ditetapkan.
"Setelah pembahasan ini disepakati dan ditandatangani, akan kita kirim ke gubernur untuk dilakukan evaluasi dan persetujuan. Jika tidak ada halangan, diperkirakan setelah 14 hari baru bisa disahkan menjadi Peraturan Daerah dan baru bisa dilaksanakan," paparnya Miyadi politisi Senior Partai PKB tersebut.
Tidak lupa, Miyadi juga mengingatkan untuk semua pihak yang akan melaksanakan pembangunan, terutama yang ada di desa, benar-benar mengkaji semua hal dari perencanaan sampai pelaksanaannya nanti, jangan sampai dikemudian hari ditemukan hal yang tidak sesuai. Karena jika terjadi sesuatu maka menjadi perhatian adalah Kepala Desa.
“Semua harus bekerja sesuai dengan aturan yang berlaku," pungkasnya.