MALANGTIMES - Tidak banyak yang dilonggarkan dalam penambahan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 4 di wilayah Kota Malang hingga 30 Agustus 2021 mendatang. Aturan pada pelaksanaan PPKM Level 4 pekan lalu masih dilanjutkan untuk dijalankan di masa perpanjangan ini.
Padahal, harapan Wali Kota Malang Sutiaji, Kota Malang saat ini sudah mulai bisa melonggarkan aktivitas pembatasan dan sektor perekonomian. Misalnya pembukaan pusat perbelanjaan atau mal dan tempat ibadah.
Baca Juga : Cantiknya Shandy Purnamasari "Crazy Rich Malang" yang Kini Tampil Berhijab
Sutiaji menjelaskan, usulan itu bahkan secara langsung telah disampaikan kepada Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri). Setidaknya, pusat perberlanjaan atau mal bisa beroperasi seperti di daerah lain yang memberlakukan PPKM Level 4 meski dalam tahap uji coba.
"Saya sudah telepon ke dirjen Kemendagri. Saya minta untuk Kota Malang ada kelonggaran sedikit. Contoh seprti mal, terus tempat ibadah. Karena kasus aktif kita jauh lebih sedikit, positivity rate kita sudah turun di 4,7 persen. Tinggal isoman kita pindahkan semua ke isoter," jelasnya.
Kepada Kemendagri, Sutiaji meminta agar usul itu juga disampaikan kepada Menteri Koodinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Menko Marves) Luhut Binsar Pandjaitan. Pihaknya siap mulai mengoperasionalkan mal dan tempat ibadah dengan syarat dan pengetatan prokes (protokol kesehatan) yang diinstruksikan pemerintah pusat.
"Contoh saja di mal, yang sudah buka itu dengan syarat menunjukkan kartu vaksin dari aplikasi peduli lindungi. Usia 12 tahun ke atas boleh masuk," ucapnya.
Wali kota berharap usulan itu dapat disetujui sehingga mal dan tempat ibadah di Kota Malang bisa mulai beroperasional pekan ini. Sebab, ia mencontohkan Surabaya saat uji coba pembukaan mal masih dalam status PPKM Level 4. Karena itu, Sutiaji meyakini Kota Malang juga mampu dan patuh untuk bisa segera membuka kembali sektor perekonomian di masa pandemi covid-19.
Baca Juga : Mobil Terbakar Hebat, Penumpangnya Satu Keluarga
"Mudah-mudahan sebelum 30 Agustus bisa dibuka. Seperti Surabaya kan kemarin ada pengecualian, masih level 4 diujicobakan untuk mal. Kapasitasnya saya kira dibatasi, masuk pakai aplikasi peduli lindungi. Dan saya juga minta mal di Kota Malang nyiapkan itu, supaya kita juga bisa bergerak, ekonomi kita juga bisa jalan. Tempat ibadah pun begitu, sudah berdaya," tandasnya.
Sebagai informasi, uji coba pembukaan mal di Surabaya di masa perpanjangan PPKM Level 4 tanggal 10-16 Agustus 2021 dilakukan dengan persyatatan. Selain membatasi kapasitas yang masuk mal sebanyak 25 persen, pengunjung yang masuk harus sudah vaksin.
Hal itu dibuktikan dengan menunjukkan aplikasi PeduliLindungi. Pengunjung yang memasuki mal wajib mengisi data diri di aplikasi tersebut, kemudian melakukan scan barcode yang disediakan pihak mal. Termasuk, batas usia bagi yang akan masuk mal, yakni minimal 12 tahun dan bukan Lansia.