TULUNGAGUNGTIMES - Kabupaten Tulungagung baru saja menerima penghargaan penganugerahan Warisan Budaya Tak Benda (WBTB) dari Provinsi Jawa Timur. Prestasi itu cukup membanggakan, mengingat Tulungagung saat ini baru memiliki 4 WBTB yang tercatat di Kementrian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud).
Hal ini diungkapkan oleh Kepala Dinas Kebudayaan dan Pariwisata (Disbudpar) Tulungagung Bambang Ernawan usai acara Jamasan pusaka tombak kyai Upas di Kelurahan Kepatihan, Jum'at (20/08/2021).
Baca Juga : Pemkab Kediri Duduki Rangking 4 Serapan Vaksinasi Terbanyak se-Jatim
"Terakhir kemarin hari kemerdekaan 17 Agustus 2021, Bupati menerima penghargaan penganugerahan warisan budaya tak benda (WBTB) di Gedung Grahadi," kata pria yang akrab disapa Bambang itu.
Menurut Bambang, saat ini warisan budaya tak benda lagi dilakukan proses inventarisir oleh Pemprov Jatim melalui Dinas Kebudayaan dan Pariwisata Provinsi Jatim. Beberapa kegiatan tradisi atau upacara adat Kabupaten Tulungagung sudah masuk catatan.
Disebutkannya, kegiatan tradisi atau upacara adat yang masuk catatan Pemprov antara lain upacara kucing, ulur-ulur, Jamayan Pusaka Kyai Upas, buceng lanang buceng wadon.
"Jadi nanti semua warisan budaya tak benda itu akan kita daftarkan, kita inventarisir, harapannya semua tercatat dan terregistrasi," tutupnya.
Dikutip dari website Kemendikbud, warisan budaya adalah keseluruhan peninggalan kebudayaan yang memiliki nilai penting sejarah, ilmu pengetahuan dan teknologi, dan/atau seni. Warisan budaya dimiliki bersama oleh suatu komunitas atau masyarakat dan mengalami perkembangan dari generasi ke generasi, dalam alur suatu tradisi.
Warisan budaya takbenda atau intangible cultural heritage bersifat tak dapat dipegang (intangible/ abstrak), seperti konsep dan teknologi; dan sifatnya dapat berlalu dan hilang dalam waktu seiring perkembangan zaman seperti misalnya bahasa, musik, tari, upacara, serta berbagai perilaku terstruktur lain.
Baca Juga : Upaya Pemkab Blitar Perangi Pandemi Menampakkan Hasil, Kasus Covid-19 Mulai Turun
Warisan Budaya Takbenda berdasarkan UNESCO Convention For The Safeguarding Of The Intangible Cultural Heritage 2003: Warisan Budaya Tak benda adalah berbagai praktik, representasi, ekspresi, pengetahuan, keterampilan, serta instrumen, obyek, artefak dan ruang-ruang budaya terkait dengannya- bahwa masyarakat, kelompok dan, dalam beberapa kasus, perorangan merupakan bagian dari warisan budaya tersebut.
Warisan budaya takbenda ini diwariskan dari generasi ke generasi, yang secara terus menerus diciptakan kembali oleh masyarakat dan kelompok dalam menanggapi lingkungan sekitarnya, interaksi mereka dengan alam dan sejarah mereka, dan memberikan rasa identitas yang berkelanjutan, untuk menghargai perbedaan budaya dan kreativitas manusia.
Warisa Budaya Takbenda diwujudkan antara lain di bidang-bidang berikut.
1. Tradisi dan Ekspresi Lisan, termasuk bahasa sebagai wahana warisan budaya takbenda.
2. Seni pertunjukan
3. Adat istiadat masyarakat adat, ritus, dan perayaan-perayaan;
4. Pengetahuan dan kebiasaan perilaku mengenai alam semesta;
5. Kemahiran tradisional.
6. Tradisi dan Ekspresi Lisan misalnya bahasa, naskah ukno, permainan tradisional, pantun, cerita rakyat, mantra, doa, nyanyian rakyat dan lain-lain.
7. Seni pertunjukan misalnya seni tari, seni suara, seni musik, seni teater, film dan lian-lain.
8. Adat istiadat masyarakat adat, ritus, dan perayaan-perayaan misalnya upacara tradisional (upacara daur hidup), system organisasi sosial, sister ekonomi tradisional dan lain-lain.
9. Pengetahuan dan kebiasaan perilaku mengenai alam semesta misalnya pengetahuan tradisional, kearifan local, pengebatan tradisional dan lain-lain.
10. Kemahiran dan ketrampilan tradisional misalnya teknologi tradisional, arsitektur tradisional, pakaian tradisional, aksesoris tradisional, kerajinan tradisional, kuliner tradisional, media transportasi tradisional, senjata tradisional dan lain-lain.