free web hit counter
Jatim Times Network Logo
Agama Ekonomi Gaya Hukum dan Kriminalitas Kesehatan Kuliner Olahraga Opini Otomotif Pemerintahan Pendidikan Peristiwa Politik Profil Ruang Mahasiswa Ruang Sastra Selebriti Tekno Transportasi Wisata
Hukum dan Kriminalitas

Kawal Instruksi Presiden, Polres Malang Pantau Tarif Test Swab PCR di Tiga Rumah Sakit

Penulis : Hendra Saputra - Editor : A Yahya

19 - Aug - 2021, 17:31

Placeholder
Kasat Reskrim Polres Malang, AKP Donny Bara'langi (foto: Hendra Saputra/MalangTIMES)

MALANGTIMES - Polres Malang siap mengawal pemberlakuan tarif test swab PCR (Polymerase Chain Reaction) covid-19 di Kabupaten Malang. Hal itu sesuai instruksi Presiden Republik Indonesia Joko Widodo untuk melakukan pengecekan tarif pada sejumlah tempat fasilitas kesehatan.

Kapolres Malang AKBP Bagoes Wibisono melalui Kasat Reskrim Polres Malang AKP Donny Bara'langi mengatakan pihaknya telah melakukan pengecekan pemberlakuan tarif test swab PCR covid-19. Dari situ pihaknya memastikan agar hasil yang harus diterima tidak lebih dari satu kali 24 jam.

Baca Juga : Presiden Jokowi Tak Pernah Pusing dengan Kritik

“Kami telah melakukan pengecekan soal tarif swab PCR di sejumlah fasilitas kesehatan. Kami juga memastikan penyampaian hasil test PCR itu tidak lebih dari satu kali dua puluh empat jam di wilayah hukum Polres Malang sesuai instruksi dari Presiden RI, Bapak Joko Widodo,” kata Donny di Mapolres Malang.

Donny menjelaskan, dari hasil kegiatan pengecekan di beberapa rumah sakit di wilayah hukum Polres Malang yang menyediakan jasa layanan test swab PCR covid-19, sejauh ini tidak ditemukan adanya rumah sakit yang memberikan tarif di atas harga yang ditentukan. Meski begitu, pihak nya akan terus melakukan pengecekan berkala untuk memastikan tidak ada pelanggaran.

“Dari hasil pengecekan, (sejauh ini) tidak didapati rumah sakit yang memasang tarif swab PCR lebih dari lima ratus ribu rupiah,” jelasnya.

Donny menuturkan bahwa ada 3 rumah sakit di Kabupaten Malang yang dapat mengeluarkan hasil test swab PCR tidak lebih dari 1x24 jam. Hal itu karena rumah sakit tersebut telah memiliki laboratorium sendiri

“Untuk rumah sakit yang bisa mengeluarkan hasil swab PCR satu kali dua puluh empat jam hanya di Rumah Sakit Wava Husada, Rumah Sakit Prima Husada dan RSUD Kanjuruhan,” ungkapnya.

Baca Juga : Keluar Dari Penjara, Pria Asal Kunir Ditangkap Lagi, Ini Catatan Kriminalnya

“Karena tiga rumah sakit tersebut mempunyai LAB (Laboratorium) sendiri, sementara untuk rumah sakit yang lain butuh waktu sekira bisa dua sampai hari karena tidak memiliki LAB sendiri,” imbuhnya.

Selain itu, Donny juga mengakui bahwa pihaknya akan terus koordinasi dengan Dinas Kesehatan (Dinkes) Kabupaten Malang bila menemukan rumah sakit yang menerapkan tarif di atas Rp 500 ribu. Bahkan pihaknya tidak segan untuk melakukan penindakan.

“Kami akan terus melakukan pemantauan dan pengecekan pemberlakuan Instruksi Presiden ini. Jika ditemukan pelanggaran atau ada rumah sakit yang menetapkan tarif lebih dari harga tersebut, maka akan segera kami koordinasikan ke Pemkab Malang untuk mengambil langkah lebih lanjut,” tandas Donny.


Topik

Hukum dan Kriminalitas



JatimTimes Media Terverifikasi Dewan Pers

UPDATE BERITA JATIM TIMES NETWORK

Indonesia Online. Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari JatimTIMES.com dengan klik Langganan Google News Jatimtimes atau bisa menginstall aplikasi Jatim Times News melalui Tombol Berikut :


Penulis

Hendra Saputra

Editor

A Yahya