LUMAJANGTIMES - Pada hari Selasa 17 Agustus kemarin, AA (22), pria asal Sukorejo Kunir Lumajang seharusnya mendapatkan kebebasannya setelah mendekam di Lapas Lumajang selama 2 tahun 10 bulan.
Namun sayang, rupanya catatan kriminalnya kembali diketahui pihak kepolisian, sehingga begitu nongol dari pintu keluar Lapas Lumajang, AA harus kembali merasakan borgol polisi karena kasus lainnya.
Baca Juga : Kisah Pilu Pria Asal Tulungagung Urus Cerai Setelah Pergoki Istri Selingkuh dengan 3 Pria Berbeda
AA diketahui merupakan terpidana kasus pencurian sapi. Namun polisi mengetahui, AA ternyata juga pelaku pembegalan motor di desa Klampok Arum Kecamatan Tekung Lumajang pada tanggal 22 Juni 2020 lalu.
"AA diketahui menjadi pelaku pembegalan motor di desa Klampok Arum. Waktu itu korbannya adalah seorang pelajar yang sengaja dihadang pelaku ditempat sepi dan diancam dengan menggunakan celurit," kata Paur Humas Polres Lumajang, Ipda Andrias Shinta SH.
Ketika melakukan aksinya, AA bersama seorang temannya yang sekarang dalam proses pengejaran pihak kepolisian, sengaja menunggu korbannya ditempat sepi, kemudian merampas sepedanya.
"Korbannya seorang pelajar berusia 21 tahun asal Probolinggo. Waktu itu pelajar tersebut menggunakan sepeda motor jenis Honda Beat," jelas Ipda Shinta.
Baca Juga : Sinopsis Ikatan Cinta RCTI 18 Agustus 2021, Elsa Histeris Tahu Nino Tak Ingin Menemuinya
Selain menangkap pelaku, polisi juga mengamankan satu sepeda motor korban sebagai barang bukti, dan satu motor lainnya yang digunakan oleh pelaku saat melakukan aksinya.
"Sebuah celurit dan pisau juga kita amankan sebagai barang bukti," ujar Ipda Shinta kemudian.