PAMEKASANTIMES - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pamekasan berencana akan mengalihkan belanja-belanja program yang menggunakan dana bagi hasil cukai hasil tembakau (DBHCHT) untuk bidang kesehatan.
Hal itu dilakukan untuk mengantisipasi tidak terserapnya anggaran DBHCHT yang diterima Pemkab Pamekasan senilai Rp 64,5 Miliar yang sudah dibagi di masing-masing OPD.
Baca Juga : Jalani Vaksinasi Booster Moderna, 25 Persen Nakes di Kabupaten Blitar Alami KIPI
Kepala Badan Pengelola Keuangan Aset dan Pendapatan Daerah (DPKDP) Pamekasan Sahrul Munir, mengatakan pengalihan DBHCHT dari OPD tertentu kepada OPD lain bisa saja dilakukan dengan menyesuaikan kondisi di lapangan, misal OPD tertentu tidak merealisasikan program yang sudah dirancang.
“Sepanjang sesuai fakta di lapangan serta regulasi yang ada maka peralihan dana itu bisa dilakukan, hal itu juga berdasarkan pada Peraturan Menteri Keuangan No 206 Pasal 5 Ayat 9,” katanya, Senin (16/08/2021).
Untuk itu, pihaknya menyarankan, setiap OPD yang sudah menyusun program kegiatan yang akan menggunakan dana bagi hasil cukai agar segera direalisasikan.
"Apalagi ini uangnya sudah ada, semua OPD segera direalisasikan kegiatan- kegiatan yang bisa direalisasikan, karena dananya sudah tersedia,"tambahnya
Terpisah, Kepala Bagian Perekonomian Setdakab Pamekasan Sri Puji Astutik meyakini dana yang tidak akan terserap total pada bagian kesejahteraan yakni bantuan langsung tunai (BLT) untuk buruh pabrik dan petani tembakau.
Baca Juga : UIN Malang Gelar Simulasi Ujian PMB CBT Program Pascasarjana dan Beasiswa Pemkab Pasuruan
Karena menurutnya, hingga saat ini calon penerima dari program tersebut banyak yang tidak memenuhi syarat, sedangkan anggarannya mencapai hingga Rp 22 miliar.
“Dana yang tak terpakai dalam program BLT itu bisa dialihkan untuk program bantuan pembayaran iuran daerah (BPID), yakni iuran BPJS bagi warga tidak mampu yang selama ini dikelola oleh Dinas Kesehatan Pamekasan,” jelasnya.
Maka sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 206 peruntukannya persyaratannya yakni 50 % untuk kesejahteraan social, 15% untuk rokok ilegal penegakan hukum, dan 35 % untuk produksi, yang 50 % itu dibagi, peningkatan mutu dan bansos, dengan angka Rp 22,5 miliar.