free web hit counter
Jatim Times Network Logo
Agama Ekonomi Gaya Hukum dan Kriminalitas Kesehatan Kuliner Olahraga Opini Otomotif Pemerintahan Pendidikan Peristiwa Politik Profil Ruang Mahasiswa Ruang Sastra Selebriti Tekno Transportasi Wisata
Pemerintahan

Temuan HGB 656 Hektare di Laut Sidoarjo, DPRD segera Panggil Pemprov dan BPN Jatim

Penulis : Muhammad Choirul Anwar - Editor : Sri Kurnia Mahiruni

21 - Jan - 2025, 18:38

Placeholder
Wakil Ketua DPRD Jawa Timur Deni Wicaksono.

JATIMTIMES - Wakil Ketua DPRD Jawa Timur Deni Wicaksono buka suara perihal keberadaan hak guna bangunan (HGB) seluas 656 hektare di perairan atau laut wilayah Kabupaten Sidoarjo. Ia mengecam adanya HGB di atas laut tersebut, karena jelas melanggar aturan tata ruang dan putusan Mahkamah Konstitusi (MK).

Menurut Deni, di atas laut mana pun, pihaknya melihat hal ini sebagai pelanggaran serius. "Putusan MK 85/PUU-XI/2013 jelas-jelas melarang pemanfaatan ruang untuk HGB di atas perairan," ungkap politisi PDIP itu, Selasa (21/1/2025).

Baca Juga : Dorong Pendapatan Pajak Hingga Pariwisata Daerah, Dua Pemda Ini Dihadiahi CSR Bank Jatim

Karena itu, pihaknya segera melakukan tindakan sesuai kewenangan. "Kami segera memanggil Pemprov Jatim dan BPN Jatim untuk minta penjelasan,” tegas Deni.

Keberadaan HGB ini langsung memicu kontroversi karena mencederai prinsip perlindungan lingkungan dan tata kelola ruang. Terlebih, sebelumnya kasus serupa juga ramai terkait pagar laut di Tangerang.

“Kami juga mempertanyakan apakah dokumen Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Laut (KKPRL) sudah diterbitkan. Jika tidak ada, berarti ini pelanggaran yang tidak bisa dibiarkan,” tambahnya.

Deni memaparkan putusan MK 85/PUU-XI/2013 menegaskan bahwa perairan laut tidak boleh dimanfaatkan untuk kepentingan komersial berbasis HGB karena melanggar hak lingkungan hidup. Menurut Deni, kawasan hutan mangrove yang kemungkinan terdampak juga berpotensi kehilangan fungsinya sebagai penjaga ekosistem laut dan mitigasi perubahan iklim.

“Kami di DPRD Jatim tidak akan tinggal diam. Jika ditemukan pelanggaran, kami akan minta Pemprov dan BPN untuk membatalkan status HGB tersebut dan menindak tegas pihak-pihak yang terlibat,” tandasnya.

Baca Juga : Minta Pertamina Beli Minyak Jelantah Bekas dari Masyarakat, Amin AK : Untuk Energi Terbarukan

Dia menegaskan bahwa tata kelola ruang di Jati. tidak bisa disalahgunakan untuk kepentingan pihak tertentu, apalagi dengan mengorbankan lingkungan hidup. “Kejelasan status kawasan ini diharapkan segera terungkap dalam waktu dekat,” ujar Deni. 

Sebagai informasi, temuan HGB seluas 656 hektare ini pertama kali diungkap oleh akun media sosial X, @thanthowy, yang menunjukkan data dari situs resmi Kementerian ATR/BPN (bhumi.atrbpn.go.id).

Dalam data tersebut, tiga titik koordinat disebutkan berada di kawasan laut: 7.342163°S, 112.844088°E; 7.355131°S, 112.840010°E; dan 7.354179°S, 112.841929°E. Semula HGB tersebut disebut berada di laut Surabaya, namun belakangan terungkap HGB tersebut masuk wilayah Kabupaten Sidoarjo.


Topik

Pemerintahan Hak Guna Bangunan Laut Sidoarjo Sidoarjo Wakil Ketua DPRD Jawa Timur Deni Wicaksono



JatimTimes Media Terverifikasi Dewan Pers

UPDATE BERITA JATIM TIMES NETWORK

Indonesia Online. Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari JatimTIMES.com dengan klik Langganan Google News Jatimtimes atau bisa menginstall aplikasi Jatim Times News melalui Tombol Berikut :


Penulis

Muhammad Choirul Anwar

Editor

Sri Kurnia Mahiruni