MALANGTIMES - Sistem pelayanan publik di Kota Malang masih terus menjadi sorotan legislatif. Pasalnya dengan berbasis Smart City, Pemerintah Kota (Pemkot) Malang didorong untuk memaksimalkan hal itu.
Salah satu layanan yang cukup sering diakses masyarakat yakni proses kependudukan di Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Dispendukcapil) Kota Malang. Masyarakat memang telah difasilitasi mengakses secara online melalui http://siapel.malangkota.go.id.
Baca Juga : Lawan Varian Delta, China Uji Coba Campur Vaksin Sinovac dengan Vaksin Buatan AS
Namun, hal itu sekiranya bisa tersosialisasikan secara merata. Agar akses pelayanan publik dengan sistem online bisa berjalan maksimal. Terlebih, masa pandemi Covid-19 agar memudahkan masyarakat tanpa harus datang ke kantor kedinasan.
"Untuk pengurusan berkas kependudukan terus dapat disosialisasikan ke masyarakat Kota Malang. Hal ini bertujuan untuk memudahkan masyarakat mengurus berbagai berkas yang ada. Ditunjang masa pandemi yang menuntut untuk melakukan pengurusan berkas via online," ujar Anggota Komisi A DPRD Kota Malang, Akhdiyat Syabril Ulum.
Pria yang akrab disapa Ulum ini menjelaskan, anggaran di tahun 2022 mendatang yang diajukan oleh Dispendukcapil Kota Malang sebesar Rp 15,2 Miliar. Karena itu, pihaknya mendorong agar layanan berbasis smart city untuk pengurusan administrasi kependudukan bisa benar-benar dilakukan secara optimal.
"Termasuk pengurusan via rekan TPOK (Tenaga Pendukung Operasional Kegiatan) di Kelurahan juga bisa dimaksimalkan. Pengurusan via WhatsApp juga bisa disosialisasikan ke masyarakat," imbuhnya.
Baca Juga : Telan Anggaran Rp 21 Miliar, Berikut Rincian dan Pelaksana Pembangunan RSUD Campurdarat
Lebih jauh, politisi PKS ini juga mengharapkan pelayanan berbasis smart city untuk bisa dikomunikasikan dengan Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Kota Malang. "Sehingga dapat terintegrasi dan memudahkan pelayanan terhadap masyarakat Kota Malang," pungkasnya.